Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria Urusan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa dokumen-dokumen lama, seperti girik, Letter C, hingga Verponding kini tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak milik yang sah, per hari ini, Senin (2/2/2026).

Dikutip dari unggahan konten akun resmi Kementerian ATR/BPN di Instagram, bahwa berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 95, surat tanah lama, seperti Girik hanya berkedudukan sebagai petunjuk pendaftaran tanah, bukan bukti final kepemilikan, per 2 Februari 2026. 

Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan kepastian hukum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tanah Tetap Milik Anda, Tapi Wajib Disertipikatkan

Meski Girik bukan lagi bukti hak, masyarakat diminta tidak perlu khawatir berlebihan. 

Selama tanah tersebut dikuasai dan ditempati secara fisik, proses sertifikasi tetap bisa dilakukan. 

Kepemilikan tetap sah di mata hukum jika pemilik segera memprosesnya menjadi SHM untuk menghindari sengketa di masa depan.

Cara Mengurus Sertipikat Tanah Girik

Bagi masyarakat yang ingin mengurus sertipikat, langkah-langkah yang harus disiapkan meliputi:

  • Membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah.
  • Menyiapkan minimal 2 orang saksi (tetangga sekitar atau tokoh masyarakat) yang mengetahui riwayat tanah tersebut.
  • Mendapatkan pengesahan atau diketahui oleh pihak Desa atau Kelurahan setempat.
  • Mengajukan seluruh berkas ke Kantor Pertanahan terdekat.

Biaya Transparan dan Tanpa Calo

Mengenai biaya, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa tarif sertifikasi bervariasi tergantung pada luas tanah, jenis penggunaan, dan lokasi. 

Masyarakat dapat mengecek simulasi biaya secara mandiri melalui aplikasi "Sentuh Tanahku". 

Biaya yang dibayarkan akan sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan pajak resmi.

Pemerintah juga memberikan peringatan keras agar masyarakat mengurus sertipikat secara langsung ke Kantor Pertanahan dan menghindari penggunaan jasa calo guna menjamin keamanan dan keaslian dokumen.

Layanan Pengaduan

Jika masyarakat menemui kendala atau praktik pungli dalam proses pengurusan, Kementerian ATR/BPN menyediakan layanan hotline pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811 1068 0000 pada jam operasional Senin hingga Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB. (dpi)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Riza Chalid Resmi Buron Interpol, Apa Itu Red Notice?
• 18 jam laludetik.com
thumb
Pemkot Makassar Raih Best Adoption of Government Marketplace Award, Aliyah: Hasil Kerja Kolektif
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Pasar Modal RI Terbesar di ASEAN, Rosan Tekankan Pentingnya Kualitas dan Transparansi
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
• 23 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.