Jasa Debt Collector Kelas Atas Dipilih sebagai Jalan Pintas

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Investigasi Harian Kompas menemukan, penagihan utang kelas kakap bukanlah aktivitas liar. Praktik ini dikerjakan melalui perencanaan matang, riset digital, pengamanan lapangan, dan antisipasi risiko pidana. Tekanan diorkestrasi agar tetap di wilayah abu-abu secara hukum.

Penagih utang kelas atas umumnya berhadapan dengan debitor elite, pengusaha, pejabat, atau profesional dengan nilai utang mencapai miliaran rupiah. Feri (43), bukan nama sebenarnya, lebih dari dua dekade berkecimpung di dunia penagihan. Awal Januari 2026, ia mendapat tugas dari seorang mantan kepala daerah untuk menagih utang Rp 6 miliar ke seorang notaris di Jakarta.

Mantan gubernur ini kasih uang untuk investasi perusahaan tambang, tetapi uangnya malah dimakan sama si notaris. Nah, dia pakai kami untuk minta lagi uang itu.

Baca Juga”Debt Collector” Hidup di Luar Pengadilan, dari Jalanan hingga Restoran

Sebelum turun ke lapangan, Feri meminta uang operasional 5 persen dari nilai utang untuk membentuk tim penagih dan melacak target. Ia mengaku harus membayar jaringan orang di suatu lembaga resmi untuk melacak keberadaan debitor melalui nomor telepon dan riwayat transaksi keuangan.

”Melacak itu istilahnya cek pos. Itu pernah (kami beri imbalan) Rp 50 juta. Memang mahal karena orang yang bantu kami itu mempertaruhkan jabatannya jika ketahuan atasannya,” ujarnya saat dijumpai pada Sabtu (3/1/2026) di Jakarta.

Selain itu, kadang Feri membayar orang untuk berdemonstrasi bagi target yang memiliki pabrik atau usaha. Unjuk rasa menekan psikologi pengutang karena mengganggu proses produksi pabriknya. ”Zaman sekarang bukan kayak dulu, enggak bisa lagi main asal tebas parang. Harus pakai cara-cara yang cerdas,” tuturnya.

Ada juga anggaran untuk ”berbagi rezeki” kepada jawara atau preman di lokasi penagihan. Tujuannya, menekan risiko bentrok jika orang yang bakal ditagih memiliki back-up.

Baca JugaYLKI: Masyarakat Masih Keluhkan Penagihan Pinjaman
Reputasi

Menurut Feri, reputasi penagih utang kelas atas ditentukan dari seberapa cepat dan bersih mereka menyelesaikan tugas. Kekerasan bakal merugikan klien.

”Ada tertulis dalam surat kuasa yang diberikan (pemberi kerja) kepada kami; seandainya kami melakukan pidana, itu bukan tanggung jawab bos,” ujarnya.

Reputasi dari ”cara main bersih” juga diakui Pablo (43). Ia mengandalkan riset digital dan survei lapangan untuk memetakan kondisi finansial, relasi sosial, hingga potensi beking aparat atau preman dari debitor.

Kalau turun ke lapangan, saya tidak mau ’stay’ di satu tempat. Harus pindah terus untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk jika ada lawan yang mau bikin celaka saya.

Baca JugaOJK Sanksi Tegas Penagihan Tak Sesuai Ketentuan

Survei lapangan dibutuhkan untuk memetakan tempat bermukim debitor ataupun kantor yang bersangkutan untuk mengukur tingkat kerawanan jika terjadi konflik fisik. Pablo sebisa mungkin menghindari konflik fisik karena bakal berbuntut panjang ke masalah pidana.

Selain itu, Pablo juga mengarsipkan berbagai bukti digital, terutama percakapan di aplikasi percakapan. Ia memvideokan semua proses agar, jika terjadi kekerasan, aparat bisa menilai dengan mudah pihak mana yang memulai perkara.

”Saya rutin salin data di ponsel saya ke berbagai media penyimpanan dan saya kasih pegang itu ke istri. Saya ngomong ke dia, kalau seandainya terjadi apa-apa, kasih ini ke lawyer saya,” katanya.

Saat menemui debitor, Pablo biasanya ditemani satu atau dua orang. Apabila debitor sudah beberapa kali ditemui, tetapi tetap menolak membayar utang, Pablo akan meminta salah satu rekannya untuk berbicara dengan nada agak tinggi. Sementara itu, ia memainkan peran lebih dingin dan tenang.

”Itu trik. Saya selalu bicara merendah, ibaratnya seperti mengemislah. Kalau tetap enggak mau menghargai lagi ya sudah, saya kasih lihat saya punya sifat asli,” jelasnya.

Penagih utang kelas atas tidak bekerja sendirian. Seorang pengacara yang berkantor di Jakarta Timur, Arnold JP Nainggolan, pernah memakai jasa penagih utang untuk menyelesaikan perkara. Pengacara bisa memberikan substitusi kewenangan kepada seseorang untuk menagih utang klien.

”Hidup itu enggak boleh dua kali rugi. Enggak boleh rugi waktu dan uang. Kali-kali aja (dengan memakai jasa penagihan) bisa cepat. Itu karena klien enggak mau udah hilang uang, hilang juga waktu untuk menunggu,” katanya, Senin (5/1/2026).

Baca JugaBerkaca dari Kasus Kalibata, Edukasi Penagihan Jadi Krusial

Level perusahaan mengambil langkah serupa, memilih menggunakan pihak ketiga seperti Priyanto Hadisaputro, pengacara yang membantu penyelesaian utang antarperusahaan. Biasanya, ia berurusan dengan tagihan barang dan jasa yang pembayarannya tersendat. ”Saat negosiasi, saya hanya bertanya, ’Anda mau bayar atau tidak? Kalau tidak, ya, saya melanjutkan ke pengadilan,’” kata Hadisaputro yang mendaku sebagai advokat praktisi penagihan, Kamis (8/1/2026).

Salah satu klien yang pernah menggunakan jasa Hadisaputro adalah Computrade Technology International (CTI) Group, perusahaan pemasaran produk teknologi informasi. Bagian penagihan internal perusahaan yang diturunkan gagal menagih sehingga mesti diurus penagih eksternal.

”Karena perusahaan kami menjaga reputasi, kami harus menghindari praktik-praktik penagihan yang tidak sesuai. Maka, kami menggandeng Pak Hadi karena ahli dalam bidang penagihan,” kata salah satu tim legal CTI Group, Agus Prakoso, Jumat (9/1/2026).

Menurut dia, CTI Group memilih tidak menyelesaikan persoalan utang itu lewat jalur persidangan perdata karena prosesnya dinilai panjang dan sering berakhir tanpa kepastian. Sementara itu, menang di pengadilan tak menjamin utang bakal dikembalikan.

Baca JugaJejak ”Debt Collector” dan Rumah Sengketa di Kasus Tewasnya Kepala Cabang BRI

Peneliti Universitas Murdoch, Ian Douglas Wilson, menyebut praktik premanisme dan penagihan berbasis tekanan berkembang dari relasi supply and demand. Ketika sistem formal dianggap gagal, aktor ekonomi dan politik mencari cara sendiri untuk menyelesaikan konflik meski berada di wilayah abu-abu hukum.

Ketika warga secara sadar memilih penagih utang dibandingkan pengadilan, itu menandakan kegagalan negara menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang dipercaya dan efektif.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Januari 2026 RI Alami Deflasi MtM tapi Inflasi YoY Tinggi, BPS Ungkap Alasannya
• 33 menit lalubisnis.com
thumb
Cetak Sejarah! Golden Jadi Lagu K-pop Pertama yang Menang Grammy Awards
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Apresiasi Doktor HC untuk Kepala BNN, Serian Ingatkan Tantangan Berat Berantas Narkoba
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Harga Bitcoin Melorot Rp 335 Juta dalam 2 Minggu, Diramal Anjlok Makin Dalam
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Como imbang tanpa gol lawan 10  pemain Atalanta
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.