Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis daftar negara atau jumlah yurisdiksi partisipan dan daftar tujuan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau AEOI Common Reporting Standard (CRS).
Pembaruan daftar terbaru yurisdiksi AEOI CRS merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 31 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta menindaklanjuti perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information.
“Dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS dalam rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) sebagaimana terlampir,” tulis laporan itu, dikutip Senin (2/2/2026).
Saat ini ada sebanyak 117 negara yang berpartisipasi atau naik sebanyak 2 negara dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara itu untuk yurisdiksi tujuan pelaporan tercatat sebanyak 92 negara.
Adapun, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108/2025 memperluas akses informasi keuangan dari rekening perbankan hingga aset kripto. Aturan ini berlaku pada tahun ini.
Konsekuensi LogisKepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa perluasan objek pelaporan otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang kini menyasar Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) adalah konsekuensi logis dari perkembangan teknologi finansial.
Baca Juga
- Menutup Celah 'Mafia Saham' Usai Badai di Pasar Modal
- DJP Bakal Terima Data Transaksi Kripto Lewat AEoI, Aturan Berlaku 2026
- DJP Revisi Regulasi AEOI, Data Uang Elektronik Bakal Dipertukarkan dengan Asing!
Menurutnya, tanpa regulasi yang mengikuti perkembangan instrumen keuangan baru, Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh akan memiliki 'tempat persembunyian' yang aman dari radar otoritas pajak.
"Konsepnya, ketika ada instrumen keuangan yang dapat digunakan untuk menyimpan aset namun tidak masuk dalam cakupan AEoI, maka instrumen tersebut dapat digunakan oleh 'WP nakal' untuk menyembunyikan asetnya," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (4/1/2026).
Fajry menekankan bahwa langkah pemerintah merilis beleid ini patut diapresiasi. Alasannya, regulasi ini menutup celah arbitrase regulasi yang selama ini dimanfaatkan untuk penghindaran pajak.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap kesepakatan multilateral dan prinsip resiprokal antarnegara, aturan ini dinilai membawa angin segar bagi keadilan iklim usaha di dalam negeri. Dia menyoroti bahwa selama ini terdapat keluhan dari pelaku industri kripto lokal (PJAK dalam negeri) mengenai ketimpangan perlakuan (level playing field). Banyak investor yang memilih bertransaksi melalui exchange luar negeri untuk menghindari kewajiban pajak yang sudah diterapkan oleh PJAK lokal.
"Ini menjadi peluang untuk kebijakan pajak yang berkeadilan. Aset kripto milik subjek pajak Indonesia yang berada di luar negeri atau PJAK domisili asing kini akan dilaporkan ke otoritas pajak Indonesia," jelasnya.
Dari sisi penerimaan, Fajry mengakui sulit untuk mengkuantifikasi secara pasti potensi nominal yang bisa digali. Hanya saja, dia meyakini ada korelasi positif antara kekayaan data pihak ketiga dengan peningkatan kepatuhan.
Lebih lanjut, Fajry menilai beleid anyar ini menjadi amunisi tambahan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tahun ini dituntut mengejar target penerimaan yang tinggi, yaitu Rp2.357,7 triliun atau naik 13,5% dibandingkan outlook 2025.
Daftar Negara1. Albania
2. Andorra
3. Anguilla
4. Antigua dan Barbuda
5. Argentina
6. Armenia
7. Aruba
8. Australia
9. Austria
10. Azerbaijan
11. Bahamas
12. Bahrain
13. Barbados
14. Belgia
15. Belize
16. Bermuda
17. Brasil
18. British Virgin Islands
19. Brunei Darussalam
20. Bulgaria
21. Canada
22. Cayman Islands
23. Chile
24. Kolombia
25. Cook Islands
26. Costa Rica
27. Kroasia
28. Curaçao
29. Siprus
30. Ceko
31. Denmark
32. Dominika
33. Ekuador
34. Estonia
35. Pulau Faroe
36. Finlandia
37. Prancis
38. Georgia
39. Jerman
40. Ghana
41. Gibraltar
42. Yunani
43. Greenland
44. Grenada
45. Guernsey
46. Hong Kong, China
47. Hungaria
48. Islandia
49. India
50. Irlandia
51. Isle of Man
52. Italia
53. Jamaika
54. Jepang
55. Jersey
56. Kazakhstan
57. Kenya
58. Korea Selatan
59. Kuwait
60. Latvia
61. Lebanon
62. Liechtenstein
63. Lithuania
64. Luxembourg
65. Macau, China
66. Malaysia
67. Maladewa
68. Malta
69. Pulau Marshall
70. Mauritius
71. Meksiko
72. Moldova
73. Monako
74. Montserrat
75. Nauru
76. Belanda
77. Selandia Baru
78. Nigeria
79. Niue
80. Norwegai
81. Oman
82. Pakistan
83. Panama
84. China
85. Peru
86. Poland
87. Portugal
88. Qatar
89. Romania
90. Rusia
91. Rwanda
92. Saint Kitts dan Nevis
93. Saint Lucia
94. Saint Vincent dan Grenadines
95. Samoa
96. San Marino
97. Arab Saudi
98. Senegal
99. Seychelles
100. Singapura
101. Sint Maarten
102. Slowakia
103. Slovenia
104. Afrika Selatan
105. Spanyol
106. Swedia
107. Swiss
108. Tailan
109. Trinidad dan Tobago
110. Turki
111. Turks & Caicos Islands
112. Uganda
113. Ukraina
114. Uni Emirat Arab
115. Inggris
116. Uruguai
117. Vanuatu


