Daftar Terbaru! RI Bisa Tukar Data Kripto dengan 117 Negara

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis daftar negara atau jumlah yurisdiksi partisipan dan daftar tujuan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau AEOI Common Reporting Standard (CRS).

Pembaruan daftar terbaru yurisdiksi AEOI CRS merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 31 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta menindaklanjuti perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information.

“Dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS dalam rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) sebagaimana terlampir,” tulis laporan itu, dikutip Senin (2/2/2026).

Saat ini ada sebanyak 117 negara yang berpartisipasi atau naik sebanyak 2 negara dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara itu untuk yurisdiksi tujuan pelaporan tercatat sebanyak 92 negara.

Adapun, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108/2025 memperluas akses informasi keuangan dari rekening perbankan hingga aset kripto. Aturan ini berlaku pada tahun ini. 

Konsekuensi Logis

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa perluasan objek pelaporan otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang kini menyasar Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) adalah konsekuensi logis dari perkembangan teknologi finansial.

Baca Juga

  • Menutup Celah 'Mafia Saham' Usai Badai di Pasar Modal
  • DJP Bakal Terima Data Transaksi Kripto Lewat AEoI, Aturan Berlaku 2026
  • DJP Revisi Regulasi AEOI, Data Uang Elektronik Bakal Dipertukarkan dengan Asing!

Menurutnya, tanpa regulasi yang mengikuti perkembangan instrumen keuangan baru, Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh akan memiliki 'tempat persembunyian' yang aman dari radar otoritas pajak.

"Konsepnya, ketika ada instrumen keuangan yang dapat digunakan untuk menyimpan aset namun tidak masuk dalam cakupan AEoI, maka instrumen tersebut dapat digunakan oleh 'WP nakal' untuk menyembunyikan asetnya," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (4/1/2026).

Fajry menekankan bahwa langkah pemerintah merilis beleid ini patut diapresiasi. Alasannya, regulasi ini menutup celah arbitrase regulasi yang selama ini dimanfaatkan untuk penghindaran pajak.

Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap kesepakatan multilateral dan prinsip resiprokal antarnegara, aturan ini dinilai membawa angin segar bagi keadilan iklim usaha di dalam negeri. Dia menyoroti bahwa selama ini terdapat keluhan dari pelaku industri kripto lokal (PJAK dalam negeri) mengenai ketimpangan perlakuan (level playing field). Banyak investor yang memilih bertransaksi melalui exchange luar negeri untuk menghindari kewajiban pajak yang sudah diterapkan oleh PJAK lokal.

"Ini menjadi peluang untuk kebijakan pajak yang berkeadilan. Aset kripto milik subjek pajak Indonesia yang berada di luar negeri atau PJAK domisili asing kini akan dilaporkan ke otoritas pajak Indonesia," jelasnya.

Dari sisi penerimaan, Fajry mengakui sulit untuk mengkuantifikasi secara pasti potensi nominal yang bisa digali. Hanya saja, dia meyakini ada korelasi positif antara kekayaan data pihak ketiga dengan peningkatan kepatuhan.

Lebih lanjut, Fajry menilai beleid anyar ini menjadi amunisi tambahan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tahun ini dituntut mengejar target penerimaan yang tinggi, yaitu Rp2.357,7 triliun atau naik 13,5% dibandingkan outlook 2025.

Daftar Negara 

1. Albania

2. Andorra

3. Anguilla

4. Antigua dan Barbuda

5. Argentina

6. Armenia

7. Aruba

8. Australia

9. Austria

10. Azerbaijan

11. Bahamas

12. Bahrain

13. Barbados

14. Belgia

15. Belize

16. Bermuda

17. Brasil

18. British Virgin Islands

19. Brunei Darussalam

20. Bulgaria

21. Canada

22. Cayman Islands

23. Chile

24. Kolombia

25. Cook Islands

26. Costa Rica

27. Kroasia

28. Curaçao

29. Siprus

30. Ceko

31. Denmark

32. Dominika

33. Ekuador

34. Estonia

35. Pulau Faroe

36. Finlandia

37. Prancis

38. Georgia

39. Jerman

40. Ghana

41. Gibraltar

42. Yunani

43. Greenland

44. Grenada

45. Guernsey

46. Hong Kong, China

47. Hungaria

48. Islandia

49. India

50. Irlandia

51. Isle of Man

52. Italia

53. Jamaika

54. Jepang

55. Jersey

56. Kazakhstan

57. Kenya

58. Korea Selatan

59. Kuwait

60. Latvia

61. Lebanon

62. Liechtenstein

63. Lithuania

64. Luxembourg

65. Macau, China

66. Malaysia

67. Maladewa

68. Malta

69. Pulau Marshall

70. Mauritius

71. Meksiko

72. Moldova

73. Monako

74. Montserrat

75. Nauru

76. Belanda

77. Selandia Baru

78. Nigeria

79. Niue

80. Norwegai

81. Oman

82. Pakistan

83. Panama

84. China

85. Peru

86. Poland

87. Portugal

88. Qatar

89. Romania

90. Rusia

91. Rwanda

92. Saint Kitts dan Nevis

93. Saint Lucia

94. Saint Vincent dan Grenadines

95. Samoa

96. San Marino

97. Arab Saudi

98. Senegal

99. Seychelles 

100. Singapura

101. Sint Maarten

102. Slowakia

103. Slovenia

104. Afrika Selatan

105. Spanyol

106. Swedia

107. Swiss

108. Tailan

109. Trinidad dan Tobago

110. Turki

111. Turks & Caicos Islands

112. Uganda

113. Ukraina

114. Uni Emirat Arab

115. Inggris

116. Uruguai

117. Vanuatu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
6 Shio Paling Beruntung Senin 2 Februari 2026, Hoki Datang saat Beban Lepas!
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Riza Chalid Makin Terpojok, NCB Interpol Ungkap Sudah Bisa Pastikan Keberadaan Tersangka Kasus Korupsi Itu
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Beroperasi 4 Hari, Stasiun Jatake Layani Lebih dari 5.000 Pengguna KRL
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Menjaga gizi anak terdampak bencana di tenda-tenda pengungsian
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Kisah Munifah Wisudawan Terbaik UT Jakarta dan Impian S2 ke Jepang
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.