Niat Puasa setelah Nisfu Syaban Berakhir Sebenarnya Boleh atau Tidak? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Nisfu Syaban merupakan hari istimewa terletak di pertengahan bulan Syaban, tepatnya di tanggal 15 bulan Syaban. Di tanggal ini, dipercaya menjadi momentum terbaik memperbanyak amal ibadah.

Banyak Muslim memperbanyak doa, dzikir, dan amal kebaikan sedari malam Nisfu Syaban. Saat Nisfu Syaban, juga banyak yang menyempatkan puasa sunnah terutama puasa Ayyamul Bidh.

Namun setelah Nisfu Syaban berakhir, masih banyak yang memiliki niat puasa dengan tujuan persiapan menyambut bulan Ramadhan. Sebagian kalangan berpendapat hukumnya dilarang dalam agama Islam.

Hukum puasa setelah Nisfu Syaban selesai menjadi pembahasan menarik para ulama. Pendakwah ternama di Indonesia, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya juga ikut membahasnya.

"Pertama mengatakan (puasa setelah Nisfu Syaban) haram, tidak perlu puasa. Kedua adalah makruh," ujar Buya Yahya dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Senin (2/2/2026).

Hukum Puasa setelah Nisfu Syaban
Ilustrasi niat puasa
Sumber :
  • Pixabay

Buya Yahya memahami sebagian kalangan umat Muslim berpendapat hukum puasa setelah Nisfu Syaban adalah makruh. Spekulasi tersebut tidak semata-mata dari pikiran sendiri, melainkan merujuk pada hadis Rasulullah SAW.

Merujuk dari buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i karya Alauddin Za'tari, membahas pendapat puasa pada paruh atau akhir bulan Syaban dilarang dan hukumnya makruh.

Hal ini mengacu pada secara bahasa, Nisfu Syaban berasal dari kata Nisfu. Artinya adalah setengah dan Syaban adalah bulan kedelapan termaktub dalam kalender Hijriah.

Adapun puasa setelah Nisfu Syaban menunjukkan makna, bahwa umat Muslim mengerjakan puasa setelah tanggal 15 Syaban hingga akhir Syaban, tepatnya menjelang memasuki bulan Ramadhan.

Buya Yahya mengambil pendapat larangan puasa setelah Nisfu Syaban dari Mazhab Imam Syafi'i. Dalam penjelasannya, hukum puasa di paruh hingga akhir bulan Syaban adalah haram dan makruh.

Ia menegaskan dari mayoritas jumhur para ulama bahwa, hukum puasa setelah Nisfu Syaban adalah sunnah. Ia tidak menghalangi niat baik dilakukan oleh orang yang ingin berpuasa pasca Nisfu Syaban.

"Jadi, Anda nggak usah bingung dalam hal ini. Sudah kalau ingin puasa, ya sudah puasa sajalah," katanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,5 Kilometer
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Rosan: Kepercayaan Pasar Modal Kunci Awal Minat Investor Asing
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Aceh Perlahan Pulih, Jalan hingga Saluran Air Serentak Dibersihkan
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Antisipasi Dampak Sinkhole, PLN Amankan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
OJK Siapkan 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal Indonesia, Apa Saja?
• 18 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.