Pamor MK Dipertaruhkan DPR

kompas.id
12 jam lalu
Cover Berita

Penggantian calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR pada 27 Januari 2026 relatif cepat, cenderung disegerakan. Penggantian calon ini hanya kurang dari satu minggu jelang pelantikan calon yang terpilih sebelumnya. Langkah DPR bak diburu waktu karena ada sejumlah tahapan akuntabilitas pemilihan calon hakim konstitusi yang tidak dijalankan.

Sebelumnya, ada rentang waktu enam bulan pascapersetujuan Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi terpilih menggantikan Arief Hidayat dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 Agustus 2025. Namun, pekan lalu secara tiba-tiba muncul nama politisi Partai Golkar, Adies Kadir, yang kemudian ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR yang sekaligus membatalkan pencalonan Inosentius.

Tak pelak, proses penggantian ini melahirkan kecurigaan masyarakat dan kalangan pemerhati hukum. Di mata publik awam, mungkin sulit untuk menilai motivasi di balik penggantian mendadak calon hakim MK seperti ini.

Kecurigaan ini wajar jika mengacu proses penggantian yang begitu cepat dan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang cenderung singkat. Hasil analisis Litbang Kompas terhadap rentang waktu uji kelayakan terhadap sejumlah calon hakim konstitusi yang diusulkan DPR menunjukkan Adies menjalani waktu paling singkat dibandingkan calon hakim lainnya.

Baca JugaPil Pahit Inosentius ”Tergusur” dari Calon Hakim Konstitusi Pilihan DPR

Uji kelayakan yang dijalani Adies Kadir tercatat hanya berlangsung selama 25 menit, jauh lebih singkat dibandingkan dengan yang dijalani sejumlah calon hakim konstitusi lainnya. Dari data yang dihimpun Litbang Kompas, calon hakim MK yang mengikuti uji kompetensi di DPR rata-rata menghabiskan waktu lebih dari 1 jam.

Jika dibandingkan dengan latar belakang yang sama dari politisi, calon hakim Arsul Sani yang sebelumnya dikenal sebagai politisi Partai Persatuan Pembangunan, proses uji kelayakannya memakan waktu 1 jam 45 menit dengan 13 pertanyaan yang diajukan. Sementara Adies Kadir menjalani uji kelayakan selama 25 menit, sebanyak 10 menit di antaranya dipakai untuk memaparkan makalah. Setelah itu, semua fraksi langsung memberikan persetujuan.

Bandingkan juga dengan uji kelayakan yang dilakukan terhadap Inosentius Samsul. Hampir seluruh pertanyaan dari anggota DPR mengeluhkan soal keberpihakan hakim konstitusi yang berasal dari DPR dan posisi kewenangan MK yang dianggap melampaui yurisdiksi. Bahkan, hakim yang direkomendasikan DPR pun kini dinilai sering terkena pengaruh pihak lain dan ”berbalik arah” melawan DPR.

Tak pelak, proses penggantian ini melahirkan kecurigaan masyarakat dan kalangan pemerhati hukum. Di mata publik awam, mungkin sulit untuk menilai motivasi di balik penggantian mendadak calon hakim MK seperti ini.

Sulit dimungkiri, komposisi hakim MK yang berjumlah 9 orang dan berasal dari pengajuan DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (masing-masing 3 orang) akan terus bernuansa politis. Namun, penggantian calon hakim MK yang mendadak dari DPR tentu menambah deretan panjang citra negatif lembaga ini di mata publik. Apalagi, sebelumnya memori publik tak bisa hilang begitu saja dengan isu kenaikan tunjangan rumah DPR yang pada akhir Agustus 2025 lalu memicu aksi demonstrasi besar-besaran.

Apakah hal ini berarti DPR kembali bermain-main dengan sorotan publik? Tentu publik belum lupa jika nama Adies Kadir menjadi salah satu sosok yang memicu aksi demonstrasi di atas, terutama terkait pernyataannya tentang tunjangan perumahan anggota dewan.

Dalam pandangan Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar, langkah DPR itu tak lain dan tak bukan adalah upaya memasukkan ”hakim boneka” demi ”menghela” keputusan MK yang sesuai kepentingan politik otoritarian. Menurut dia, ini adalah pertaruhan sekarat dan mati suri Mahkamah Konstitusi (Kompas, 30/1/2026).

Kepentingan DPR

Bagaimanapun, penunjukan Adies Kadir tampaknya tidak bebas nilai. Sesaat sebelum menjadi calon hakim konstitusi, Adies Kadir yang merupakan wakil ketua DPR sudah melepaskan jabatan ataupun keanggotaan di Partai Golkar. Adies tampaknya diandalkan DPR untuk membela kepentingan DPR dan produk perundang-undangan yang dihasilkan DPR.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman seusai proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Selasa (27/1/2026), menyatakan penunjukan Adies Kadir dengan alasan agar MK kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki. Hakiki itu di antaranya adalah fungsi sebagai negatif legislator, hanya menguji undang-undang dan tidak membuat norma undang-undang baru.

Menurut Habiburokhman, hal ini dinilai banyak dilanggar MK di waktu lalu. ”Untuk itu perlu hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif dan rekam jejak yang cemerlang di bidang hukum,” katanya.

DPR juga mengklaim Inosentius Samsul telah menerima ’penugasan lain’ sehingga posisinya perlu digantikan.

Di masa sebelumnya, kasus yang paling menyerupai pola ”pergantian mendadak” oleh DPR adalah pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto pada September 2022. DPR tiba-tiba mencopot Aswanto di tengah masa jabatannya yang seharusnya baru berakhir pada 2029.

Alasan yang dikemukakan oleh pimpinan Komisi III DPR saat itu adalah Aswanto dianggap kerap membatalkan undang-undang produk DPR. Tak lama setelah pencopotan tersebut, DPR langsung menunjuk Guntur Hamzah (saat itu Sekjen MK) sebagai penggantinya.

Baca JugaAdies Kadir Jadi Hakim Konstitusi Pilihan DPR, UU MK Dilanggar?

Proses ini dikritik tajam oleh pakar hukum dan aktivis karena dianggap tidak transparan. Mereka juga menilai proses tersebut melanggar Undang-Undang MK yang mengatur pemberhentian hakim hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran berat, pengunduran diri, atau meninggal dunia.

Jika pada kasus Aswanto yang diganti adalah hakim aktif, pada kasus Inosentius adalah calon hakim terpilih yang tinggal menunggu pelantikan. Kedua kasus ini memiliki pola yang sama, dilakukan secara mendadak oleh DPR tanpa proses seleksi ulang yang terbuka.

Citra MK

Tak pelak, penggantian calon hakim MK yang serba cepat oleh DPR ini menambah beban bagi lembaga penjaga konstitusi tersebut. Dalam memori publik, MK masih dibayangi skandal etik dan konflik kepentingan.

Sepanjang 23 tahun perjalanan MK, berbagai sejarah peradilan konstitusi sudah dialami, baik itu masa keemasan yang disanjung tinggi maupun masa sulit yang dikecam.

Putusan-putusan MK menjadi tolok ukur etik apakah Reformasi 1998 masih memiliki makna atau tidak bagi negeri ini. Salah satu gebrakan MK terbaru adalah putusan tentang larangan bagi aparat kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu tentu kabar baik bagi reformasi agar ada kejelasan akuntabilitas polisi yang menjabat di posisi sipil.

Hasil survei tatap muka nasional berkala Litbang Kompas dari Juni 2022 hingga Januari 2025 menunjukkan citra MK cenderung berfluktuasi, tetapi semakin baik. Pada Agustus 2023, sebanyak 68,4 persen responden menganggap baik citra MK. Angka ini termasuk paling tinggi dibandingkan dengan survei-survei sebelumnya.

Penilaian positif itu kembali anjlok pada akhir 2023, bersamaan dengan terbitnya putusan atas perkara uji materi terkait syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Saat itu MK mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun. Putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 itu memicu reaksi negatif dari publik.

Kini, citra MK sudah kembali pulih justru dengan keberanian kiprahnya yang kerap berperan menjadi positive legislator yang cenderung berpihak pada aspirasi publik. Penggantian calon hakim MK dari unsur DPR yang serba cepat ini akan kembali menjadi pertaruhan sekaligus ujian bagi pamor dan independensi MK ke depan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jelang Lawan Semen Padang, PSM Makassar Rampungkan 11 Pemain Asing! Tak Ada Todor Todoroski
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Bos Danantara: Investor Asing Berikan Sinyal Positif ke Bursa Saham RI
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Siapa HZ? Anggota DPRD Depok Jadi Tergugat PT CKS, Sidang Digelar Besok
• 6 jam lalueranasional.com
thumb
Diaspora Indonesia Gelar Konser Kemanusiaan di London untuk Korban Banjir Sumatera
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Video: Rusia Serang Bus Pengangkut Penambang, Putaran Baru Perundingan
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.