Siapa HZ? Anggota DPRD Depok Jadi Tergugat PT CKS, Sidang Digelar Besok

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Depok, ERANASIONAL.COM – Nama HZ, salah satu anggota DPRD Kota Depok, kembali menjadi perbincangan publik setelah tercantum sebagai tergugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Cipta Karya Santosa (CKS) di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Sebelumnya, perkara ini telah ramai diberitakan setelah mencuat informasi bahwa seorang anggota dewan berinisial HZ terseret dalam gugatan perdata terkait dugaan persoalan jual beli lahan di kawasan Sawangan, Depok.

Namun hingga kini, identitas dan peran HZ dalam perkara tersebut masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.

Di tengah minimnya informasi resmi, respons publik pun terbelah. Sebagian masyarakat mengaku sudah mengetahui sosok HZ, sementara sebagian lainnya masih bertanya-tanya siapa sebenarnya anggota DPRD yang dimaksud, serta sejauh mana keterlibatannya dalam gugatan yang kini bergulir di PN Depok.

HZ tercatat sebagai Tergugat III dalam perkara dengan Nomor 191/Pdt.G/2025/PN Dpk, bersama empat tergugat lainnya. Gugatan tersebut diajukan oleh PT CKS dan diklasifikasikan sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Kepala Seksi Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi, menegaskan bahwa pengadilan hanya memproses perkara sesuai ketentuan hukum dan tidak dapat mengungkap detail pokok perkara selama persidangan masih berjalan.

“Jenis perkaranya PMH. Untuk substansi dan peran masing-masing pihak, itu sudah masuk pokok perkara dan akan diuji dalam persidangan,” ujar Eswin kepada wartawan, pada Selasa (27/1) lalu .

Berdasarkan informasi yang beredar, gugatan tersebut menyeret lima tergugat dan tujuh turut tergugat. Salah satu tergugat lain, berinisial YA, diketahui merupakan mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok yang sebelumnya telah divonis pidana penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait transaksi lahan di wilayah Sawangan.

Kondisi ini semakin memicu pertanyaan publik mengenai apakah terdapat keterkaitan antara gugatan perdata yang kini berjalan dengan perkara pidana sebelumnya, terutama mengingat lokasi dan objek perkara yang disebut-sebut berada di kawasan yang sama.

Meski demikian, PN Depok belum memastikan adanya hubungan langsung antara kedua perkara tersebut. Penilaian sepenuhnya akan menjadi kewenangan majelis hakim.

Sidang lanjutan perkara gugatan PT CKS dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pembuktian surat dari para tergugat.

Pengadilan memastikan agenda sidang tidak ada perubahan dan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat mengikuti langsung jalannya persidangan.

“Untuk Besok sesuai agenda tidak ada perubahan, dan Sidang terbuka. Masyarakat boleh hadir untuk melihat proses persidangan,” kata Eswin kepada eranasional, Senin (2/2/2026).

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, ERANASIONAL.COM masih menunggu jawaban/konfirmasi HZ, anggota DPRD Kota Depok yang bersangkutan, guna memperoleh klarifikasi terkait pencantuman namanya sebagai tergugat dalam perkara tersebut. Namun belum ada keterangan resmi yang disampaikan.

Dengan status HZ sebagai pejabat publik aktif, perkara ini dinilai tidak hanya menyangkut aspek hukum perdata, tetapi juga menyentuh dimensi kepercayaan publik dan etika jabatan.

Sidang terbuka yang akan digelar dalam waktu dekat pun dipandang sebagai momentum penting untuk mengurai peran dan posisi masing-masing pihak dalam gugatan yang kini menjadi sorotan masyarakat Depok.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Soal Posisi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik: Tunggu Pengumuman
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Kenal Lebih Dekat, Terminal Khusus Kilang Balongan, Penopang Distribusi Energi Indonesia
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perkuat Likuiditas dan Kepercayaan Investor, OJK Percepat Reformasi Pasar Modal 
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Gagal Menyalip, Pemotor Dilindas Truk
• 21 jam lalurealita.co
thumb
Pelaku Usaha di Wamena Wajib Sediakan Tempat Sampah
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.