Banjir dan longsor yang berulang di berbagai wilayah Sumatra dalam beberapa tahun terakhir telah mendorong pemerintah mempercepat penyusunan zona rawan bencana sebagai dasar rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan terdampak. Langkah ini penting, bahkan mendesak. Namun, di tengah perubahan iklim yang kian nyata, muncul pertanyaan mendasar: apakah kita sedang merekonstruksi wilayah agar lebih aman, atau justru tanpa sadar merekonstruksi risiko yang sama untuk masa depan?
Selama ini, penetapan zona rawan bencana umumnya bertumpu pada rekam jejak masa lalu—di mana banjir pernah terjadi, di mana longsor pernah tercatat. Pendekatan ini rasional dalam manajemen risiko konvensional, tetapi menjadi problematis di era perubahan iklim. Ilmu iklim menunjukkan bahwa peningkatan intensitas hujan ekstrem tidak selalu diikuti oleh kenaikan curah hujan tahunan secara signifikan. Artinya, risiko justru muncul dari hujan lebat berdurasi singkat yang melampaui kapasitas alami dan buatan suatu wilayah. Dalam kondisi seperti ini, peta risiko berbasis sejarah semakin kehilangan daya jelajahnya. Risiko bencana tidak lagi statis, melainkan bergerak, meluas, dan sering kali muncul di luar zona yang sebelumnya dianggap aman.
Dari perspektif iklim, banjir dan longsor di Sumatra tidak dapat dipahami semata sebagai fenomena alam. Ia merupakan hasil interaksi antara curah hujan ekstrem, perubahan tutupan lahan, dan tata ruang yang belum sepenuhnya adaptif terhadap iklim. Ketika hujan lebat turun dalam durasi singkat di wilayah hulu dengan lereng terjal dan tutupan vegetasi yang menurun, longsor menjadi hampir tak terelakkan. Air yang sama kemudian mengalir ke hilir, membawa sedimen dan meningkatkan risiko banjir di kawasan permukiman.
Masalah muncul ketika rehabilitasi dan rekonstruksi dimaknai terutama sebagai pemulihan fisik: membangun kembali rumah, memperbaiki jalan, atau memperkuat tebing sungai di lokasi yang sama. Tanpa integrasi proyeksi iklim, pendekatan ini berpotensi menciptakan ilusi aman. Infrastruktur mungkin tampak lebih kokoh, tetapi tetap berdiri di ruang yang secara klimatologis kian berisiko. Dalam perspektif adaptasi iklim, kekuatan bangunan tidak selalu sejalan dengan keselamatan jangka panjang, terutama jika lokasi dan fungsi ruangnya tidak disesuaikan dengan intensitas cuaca ekstrem yang terus meningkat. Di titik inilah rekonstruksi bisa berubah dari solusi menjadi sumber risiko baru.
Di sinilah zonasi rawan bencana seharusnya memainkan peran yang lebih strategis. Peta risiko tidak cukup jika hanya merekam masa lalu; ia harus membaca masa depan. Artinya, zonasi perlu memasukkan proyeksi curah hujan ekstrem, perubahan frekuensi kejadian cuaca ekstrem, serta ketidakpastian iklim itu sendiri. Kawasan yang selama ini dianggap aman bisa berubah menjadi zona rawan baru, terutama di daerah aliran sungai, lereng perbukitan, dan wilayah dengan perubahan penggunaan lahan yang cepat.
Pendekatan ini menuntut pemanfaatan data iklim dan geospasial secara lebih serius. Zonasi bencana idealnya menjadi dokumen hidup yang diperbarui secara berkala, bukan peta administratif yang kaku. Dalam konteks Sumatra, wilayah hulu dan daerah transisi antara hutan, perkebunan, dan permukiman perlu diperlakukan sebagai zona risiko berkembang (emerging risk), bukan sekadar wilayah penyangga yang diabaikan.
Rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sejatinya merupakan momentum emas untuk adaptasi iklim. Pada fase inilah negara memiliki legitimasi sosial dan politik untuk melakukan perubahan yang mungkin sulit dilakukan dalam kondisi normal, seperti relokasi permukiman, penataan ulang ruang, atau pembatasan aktivitas di kawasan berisiko tinggi. Jika kesempatan ini dilewatkan, kita akan terjebak dalam siklus yang sama: banjir datang, kerusakan terjadi, rekonstruksi dilakukan, lalu banjir kembali terulang dengan skala yang lebih besar.
Pertanyaan kuncinya bukan sekadar apakah zonasi rawan bencana sudah tersedia, melainkan apakah zonasi tersebut dirancang untuk iklim yang sedang dan akan berubah. Apakah perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi mempertimbangkan skenario iklim 2030 atau 2050? Apakah kebijakan tata ruang cukup lentur untuk menyesuaikan diri dengan risiko yang terus bergeser?
Jika zonasi hanya menjadi alat administratif untuk melegitimasi pembangunan kembali, maka kita sesungguhnya sedang merekonstruksi risiko. Namun, jika zonasi dijadikan instrumen adaptasi iklim—yang mengakui ketidakpastian dan memprioritaskan keselamatan jangka panjang—maka rekonstruksi bisa menjadi langkah menuju masa depan yang lebih tangguh.
Di era iklim ekstrem, membangun kembali wilayah terdampak bencana bukan sekadar soal kecepatan dan biaya. Ia adalah soal pilihan: belajar dari masa depan yang sedang datang, atau terus mengulang pelajaran dari masa lalu yang sudah berubah.


