Habib Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan. Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Adapun penetapan tersangka ini disampaikan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.
"Kita sudah tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Minggu (1/2/2026).
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
(rdp/rdp)




