JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai pernyataan yang mengatakan 99,9 persen ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi palsu tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan.
Ia menilai pernyataan yang menyebut 99,9 persen ijazah Jokowi itu palsu merupakan opini terhadap Jokowi yang merupakan pejabat publik.
Demikian hal tersebut disampaikan Refly Harun saat dikonfirmasi apa alasan Roy Cs menggugat pasal fitnah ke Mahkamah Konstitusi di Program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (1/2/2026).
"Ahli kami mengatakan, kalau kami mengatakan atau saya mengatakan 99,9 persen ijazah Jokowi itu palsu itu tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan," kata Refly.
Baca Juga: Abraham Minta Prabowo Berani Sentuh Korupsi Aparat Penegak Hukum jika Ingin IPK Naik
"Pertama itu adalah opinion, kedua opinion itu terhadap ranah publik yaitu yang digunakan untuk melamar jabatan publik mulai dari Wali Kota, Gubernur, dan Presiden.”
Oleh karena itu, Refly mengatakan, kliennya meminta Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Karena ini berulang-berulang terus pasal ujaran kebencian, pasal mengenai penghinaan, pasal mengenai pencemaran nama baik, fitnah dan lain sebagainya. Maka kita minta uji ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Refly.
“Tidak hanya untuk kepentingan TRR, Thifa Roy Rismon tapi untuk kepentingan bangsa ini ke depan juga.”
Baca Juga: Prabowo Bertemu Sejumlah Tokoh Kritis, Djayadi Hanan: Ada Masukan Kebijakan yang Diperlukan
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- refly harun
- ijazah jokowi
- ijazah palsu jokowi
- jokowi
- penghinaan ijazah jokowi palsu



