JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang bernama Rida.
Penganiayaan terjadi usai Bahar menjadi penceramah di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh, Tangerang, 21 Januari 2026.
"Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Awaludin mengatakan, korban datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah Bahar bin Smith, namun berujung petaka.
Meski begitu, polisi belum memerinci pemicu dugaan penganiayaan tersebut.
Baca juga: Bahar bin Smith Diduga Tak Hanya Aniaya Anggota Banser, tapi Juga Rampas Ponsel
Berawal dari salamanSementara, Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengatakan, dugaan penganiayaan terhadap Rida, bermula saat korban hendak menyalami Bahar usai ceramah.
Saat itu, Rida berada sekitar dua meter dari panggung Bahar dan berniat mendekat untuk bersalaman. Namun, Rida justru mendapat penganiayaan.
"Posisi jarak 2 meter, langsung dipiting sama pengawalnya dan ada pemukulan di depan panggung sampai dibawa ke rumah salah satu tersangka. Memang dia anggota yang suka menghadiri Maulid Nabi," tutur Midyani.
Dipukul, ponsel dirampasSetibanya di rumah salah satu tersangka, Rida kembali mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahar bersama pengikutnya.
"Kemudian Bahar meminta ruangan untuk melakukan perbuatan kejinya (penganiayaan) di dalam kamar tersebut dipukuli Bahar dan pengikutnya dari pukul 24.30 WIB sampai sekitar jam 03.00 dini hari," jelas Midyani.
Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga kehilangan telepon genggam yang dibawanya, diduga diambil oleh salah satu pelaku.
"Jadi ada tiga tersangka plus Bahar. Saat kejadian ponsel korban diambil oleh pelaku kekerasan. Untuk Bahar baru ditetapkan tersangka tanggal 30 kemarin," katanya.
PenangguhanMidyani menyebut, tiga tersangka kasus ini mendapat penangguhan penahanan dari Polres Metro Tangerang Kota.
Menurut dia, ketiga tersangka tersebut memiliki peran yang sama dalam peristiwa penganiayaan itu.
Baca juga: Kronologi Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Berawal dari Bersalaman
“Dengan adanya penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, artinya negara melalui Polres Metro Tangerang Kota membiarkan pelaku pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, dan tindakan yang merendahkan derajat kemanusiaan bebas berkeliaran,” katanya.
Segera diperiksaAdapun kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut dibuat oleh istri korban.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar sebagai tersangka pada Rabu (4/2/2026).
Dalam perkara ini, Bahar disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kompas.com masih berupaya untuk meminta konfirmasi Bahar bin Smith atas dugaan melakukan penganiyaan dan penetapannya sebagai tersangka.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



