Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka

suara.com
7 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan anggota Banser di Tangerang, Banten.
  • Penetapan tersangka dikonfirmasi polisi berdasarkan hasil gelar perkara laporan polisi September 2025.
  • Pelanggaran pasal terkait meliputi kekerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan pada peristiwa 21 September 2025.

Suara.com - Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur. Ia menyebut keputusan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.

“Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin, Minggu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan rangkaian penyidikan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Menurut Awaludin, hasil gelar perkara menyimpulkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Proses hukum selanjutnya, kata dia, akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar disebut tengah menghadiri sebuah acara.

“Seorang anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah. Namun saat mendekat dan ingin bersalaman, yang bersangkutan dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan,” ujar Awaludin.

Korban kemudian disebut dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami dugaan kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.

Baca Juga: Selebgram Lula Lahfah Tewas Misterius di Kamar Apartemen, Polisi: Tak Ada Tanda Penganiayaan!

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Habib Bahar bin Smith terkait penetapan status tersangka tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Kasus Penganiayaan
• 19 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Mensesneg: Prabowo Tak Bertemu Oposisi, tapi Tokoh yang Peduli Bangsa
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Cita-Cita Prabowo Seluruh Rakyat Indonesia Bisa Dapat Ikan Segar Setiap Hari
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Rosan Blak-Blakan, Asing Minta Data Investor Saham di Bawah 5% Dibuka
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
4 Pemain Fix Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026: 2 dari BRI Super League, 2 Abroad
• 22 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.