JAKARTA, KOMPAS.com - Nama pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid kembali menjadi sorotan setelah resmi menyandang status buronan internasional.
Sebelumnya, nama Riza Chalid sudah tersiar duluan lewat kasus-kasus lain seperti skandal “papa minta saham” terkait Ketua DPR 2014-2019 Setya Novanto.
Riza juga disebut-sebut terkait kasus Petral, perusahaan yang dibubarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2015.
Baca juga: Mengapa Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026?
Nama Riza ada pula di kasus impor minyak jenis baru Zatapi. Kasus impor minyak itu dihentikan penyidikannya oleh Polri pada Februari 2010.
Berikut adalah perjalanan Riza Chalid dalam kasus minyak terbaru hingga dia menjadi buron lintas negara.
11 Juli 2025: Riza Chalid tersangka kasus minyak
Status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Riza Chalid sudah diteken Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 11 Juli 2025 lalu.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung saat itu, Abdul Qohar, menyebut selama proses penyidikan bergulir, Riza Chalid telah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Pencucian Uang
“Tetapi khusus MRC, selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” lanjutnya.
Penyidik menduga Riza Chalid berada di Singapura dan telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di negara tersebut.
Dalam perkara ini, Kejagung juga menetapkan sejumlah tersangka lain, baik dari internal Pertamina maupun pihak swasta.
Pada 10 Juli 2025, penyidik menetapkan sembilan tersangka baru, termasuk pejabat Pertamina dan pihak swasta.
Baca juga: Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada Papa Minta Saham
Delapan dari sembilan tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Sementara Riza Chalid menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan karena buron.
Peran Riza Chalid
Riza Chalid diketahui merupakan Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Ia juga merupakan ayah dari Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa pada 27 Februari 2025.