Perjalanan Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah hingga Jadi Buron Interpol

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid kembali menjadi sorotan setelah resmi menyandang status buronan internasional.

Sebelumnya, nama Riza Chalid sudah tersiar duluan lewat kasus-kasus lain seperti skandal “papa minta saham” terkait Ketua DPR 2014-2019 Setya Novanto.

Riza juga disebut-sebut terkait kasus Petral, perusahaan yang dibubarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2015.

Baca juga: Mengapa Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026?

Nama Riza ada pula di kasus impor minyak jenis baru Zatapi. Kasus impor minyak itu dihentikan penyidikannya oleh Polri pada Februari 2010.

Berikut adalah perjalanan Riza Chalid dalam kasus minyak terbaru hingga dia menjadi buron lintas negara.

11 Juli 2025: Riza Chalid tersangka kasus minyak

Status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Riza Chalid sudah diteken Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 11 Juli 2025 lalu.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung saat itu, Abdul Qohar, menyebut selama proses penyidikan bergulir, Riza Chalid telah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Pencucian Uang

“Tetapi khusus MRC, selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” lanjutnya.

Penyidik menduga Riza Chalid berada di Singapura dan telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di negara tersebut.

Dalam perkara ini, Kejagung juga menetapkan sejumlah tersangka lain, baik dari internal Pertamina maupun pihak swasta.

Pada 10 Juli 2025, penyidik menetapkan sembilan tersangka baru, termasuk pejabat Pertamina dan pihak swasta.

Baca juga: Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada Papa Minta Saham

Delapan dari sembilan tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Sementara Riza Chalid menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan karena buron.

Peran Riza Chalid

Riza Chalid diketahui merupakan Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia juga merupakan ayah dari Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa pada 27 Februari 2025.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil Manchester United vs Fulham 3-2, MU Masih di Atas Angin
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Perkuat Pengolahan Sampah Terpadu, ITDC Perluas Fasilitas TPS3R di Nusa Dua Bali
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Update! Hari ke-9 Pencarian Longsor Cisarua Bandung Barat, 10 Orang Masih Hilang | BERUT
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Analis Politik: PSI Meyakini Jokowi Masih "Sakti Mandraguna", meski Tak Lagi Jadi Presiden
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Link Download Kalender Sinarmas, Bisa Lihat Hari Baik dan Sial Menjelang Imlek 2026
• 21 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.