JAKARTA, KOMPAS.com - Status Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah dipulihkan.
Keputusan pemulihan status Gus Ipul tersebut diambil dalam rapat pleno PBNU yang digelar pada Kamis (29/1/2026).
Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Moh Mukri mengatakan, keputusan rapat pleno secara tegas memulihkan struktur kepengurusan PBNU sebagaimana hasil muktamar yang sah.
"Jelas dan tegas disampaikan, dipulihkan kembali komposisi kepengurusan PBNU. Poin kedua,” kata Mukri kepada Kompas.com, Minggu (1/2/2026).
Baca juga: Menyoal Dukungan PBNU pada Board of Peace
Dalam risalah Rapat Pleno PBNU yang diterima Kompas.com, disebutkan bahwa PBNU memutuskan memulihkan komposisi kepengurusan sebagaimana hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama, yang telah diperbarui beberapa kali, terakhir melalui Surat Keputusan PBNU Nomor 2546/PB.01/A.II.01.01/99/10/2024 tentang reposisi dan pergantian pengurus antar waktu sisa masa khidmat 2022–2027.
Risalah rapat tersebut juga menegaskan peninjauan kembali seluruh surat keputusan PBNU yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap unsur pimpinan, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
Baca juga: Menag Ingatkan Santri Harus Hormati Kiai, Ketum PBNU Menyimak
Gus Yahya Kembali Berstatus sebagai Ketum PBNURais Aam PBNU, KH MIftachul Akhyar juga mengembalikan status Ketua Umum PBNU kepada Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Pemulihan status tersebut diambil dalam rapat pleno yang meninjau kembali sanksi pemberhentian Gus Yahya pada 9 Desember 2025.
Keputusan rapat pleno untuk memulihkan status Ketua Umum PBNU kepada Gus Yahya dilakukan demi menjaga keutuhan organisasi NU dan kemaslahatan yang lebih besar.
"Dengan keputusan tersebut, posisi KH. Yahya Cholil Staquf dipulihkan sebagai Ketua Umum PBNU," ujar KH Miftachul Akhyar saat membacakan hasil rapat pleno, dikutip dari siaran pers, Jumat (30/1/2026).
Baca juga: Gus Yahya Jawab soal Peluang Calonkan Diri Jadi Ketua PBNU Lagi
Rapat pleno tersebut juga menerima permintaan maaf Gus Yahya yang tidak cermat dalam mengundang narasumber dalam sebuah acara yang digelar PBNU.
"PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas," kata ujar KH Miftachul Akhyar.
Selain itu, komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU juga dipulihkan, seperti telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.
Rapat pleno juga menyepakati untuk meninjau kembali seluruh surat keputusan, baik di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya, yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan SK PAW Tahun 2024.
Baca juga: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Trump, PBNU: Keputusan Prabowo Tepat
Lanjutnya, rapat pleno turut menyepakati jadwal pelaksanaan muktamar NU pada pertengahan 2026.





