Kronologi Bocah 4 Tahun Dibunuh dan Dicabuli di Cilacap, Mayat Dibungkus Karung

grid.id
15 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Polisi ungkap kronologi bocah 4 tahun dibunuh dan dicabuli di Cilacap. Pelaku kemudian membungkus mayat balita tersebut dengan karung.

Bocah perempuan berusia 4 tahun berinisial EH di Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dilaporkan hilang sejak Kamis (29/1/2026), pukul 10.00 WIB. Setelah dilakukan pencarian, EH akhirnya ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam karung, berjarak sekitar 20 meter dari rumahnya, pada Jumat (30/1/2026) pagi.

Balita tersebut rupanya menjadi korban pembunuhan tetangganya, pemuda 20 tahun berinisial GR (20). Mirisnya, GR tak hanya menghabisi nyawa bocah itu, tapi juga mencabuli mayatnya.

Kronologi bocah 4 tahun dibunuh dan dicabuli di Cilacap ini bermula saat korban, EH, berniat untuk main ke rumah GR. Hal ini lantaran GR memiliki adik yang seumuran dengan EH.

Namun sesampainya di rumah GR, ternyata adik pelaku sedang tidak berada di rumah. Teman seumuran EH tersebut tengah diajak pergi kedua orangtuanya ke Kabupaten Purbalingga.

GR yang sendirian di rumah akhirnya mengajak EH untuk masuk ke dalam rumah. Saat itu, GR sudah berniat untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada bocah tersebut.

Tersangka memegang tangan korban dan menyeretnya masuk ke dalam rumah lalu menutup pintu. GR kemudian menyuruh EH untuk membuka celananya, namun korban tidak mau.

EH pun menjerit dan menangis saat dipaksa pelaku. Hal itu membuat pelaku panik karena takut didengar oleh tetangga sekitar.

"Tangan korban dipegang dan diseret masuk ke rumah, lalu pintu ditutup. Korban diperintah tersangka membuka celana, namun korban tidak mau, menjerit dan menangis," kata Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono, dikutip dari Tribun Jateng, Senin (2/2/2026).

Kemudian, pelaku membekap mulut korban dengan tangannya. Ia pun menggendong korban ke kamar mandi.

"Korban digendong ke kamar mandi, sambil dibekap mulutnya, kepala korban dibenamkan ke dalam ember berisi air," lanjut Budi.

 

Di dalam kamar mandi, GR menghabisi nyawa EH dengan cara membenamkan kepala bocah 4 tahun tersebut ke dalam ember berisi air. Setelah memastikan EH meninggal, GR lalu mencabuli mayat bocah itu.

Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku lalu membungkus jasad bocah malang itu dengan kantong plastik warna hitam. Bungkusan itu kemudian dimasukkan ke dalam karung putih.

Karung berisi mayat balita tersebut kemudian diletakkan oleh pelaku di samping, belakang rumahnya, di dekat kandang burung dara. Ia pun menutupi karung tersebut menggunakan asbes bekas dan kayu agar tidak terlihat.

GR kemudian kabur ke Purbalingga. Ia pun bersembunyi di rumah temannya di sana karena takut kejahatannya terungkap.

Kronologi Penemuan Mayat

Setelah kronologi bocah 4 tahun dibunuh dan dicabuli, kini terungkap kronologi penemuan mayat korban di dalam karung. Jasad korban ditemukan pada Jumat (30/1/2026) pagi.

Usai EH dilaporkan hilang sejak Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB, warga dan kepolisian berbondong-bondong melakukan pencarian. Petugas juga telah menyisir lingkungan tempat tinggal korban hingga malam hari.

Keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB, warga melihat ada karung putih yang mencurigakan di pojok kamar mandi, dekat septic tank sebuah rumah kontrakan yang terletak sekitar 20 meter dari rumah korban. Setelah dicek, rupanya benar, karung tersebut berisi jasad EH.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal dengan melibatkan petugas medis setempat dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jasad korban lalu dibawa ke RSUD Margono Banyumas untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematian korban.

Penangkapan Pelaku

Pelaku pembunuhan dan pencabulan bocah 4 tahun di Cilacap berhasil ditangkap oleh polisi dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku ditangkap dari persembunyiannya di Purbalingga, pada Jumat (30/1/2026) siang.

 

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban sekaligus penghuni rumah tempat jasad korban ditemukan,” ungkap Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua ember, karung, kantong plastik, asbes dan seng.

Motif Pembunuhan

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku membunuh dan mencabuli korban. Motif pembunuhan bocah 4 tahun di Cilacap ini dipicu oleh hawa nafsu pelaku yang tidak terkontrol.

Pelaku, GR rupanya kecanduan nonton film porno dari handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76c juncto Pasal 80 Ayat 3.

“Kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Budi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Sabtu (31/1/2026), dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 473 KUHP Ayat 2 huruf b dan c, serta Ayat 8 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Karena korban masih di bawah umur, ancaman hukuman tersangka ditambah sepertiga,” ujar Budi.

Lebih lanjut, polisi juga menyatakan bahwa tersangka tidak memiliki gangguan kejiwaan. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Lengkapi Berkas Perkara Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Palsu
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Buka Saham Publik, Bisa Rem Investor Run
• 8 jam laluharianfajar
thumb
POV: Jadi Member ShopeeVIP
• 13 jam lalusuara.com
thumb
China Juaranya Investasi Inovasi, Indonesia Nomor Berapa?
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rakornas 2026: Mendagri Tito Tegaskan Sinergi Pusat-Daerah Percepat Program Prioritas Presiden
• 8 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.