Kronologi Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser, Berawal dari Salaman hingga Diduga Aniaya Korban 3 Jam!

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kabar mengejutkan datang dari Penceramah Bahar bin Smith. Bagaimana tidak, Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota banser.

Adapun sosok korban yang merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) itu diketahui bernama Rida. Peristiwa itu terjadi pada (21/09/2025), di Cipondoh, Tangerang.

Saat itu, Bahar bin Smith tengah menjadi penceramah di acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun siapa sangka, acara yang seharusnya jadi momentum untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW, justru berujung pada insiden penganiayaan.

Lantas bagaimana kronologi Bahar bin Smith jadi tersangka penganiayaan anggota banser? Simak penjelasannya.

Kronologi Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida bermula saat korban hendak menyalami Bahar yang menjadi penceramah di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh, Tangerang (21/09/2025). Namun korban mengaku saat menyalami Bahar, ia tiba-tiba dipiting oleh pengawal penceramah tersebut.

"Posisi jarak 2 meter, langsung dipiting sama pengawalnya dan ada pemukulan di depan panggung sampai dibawa ke rumah salah satu tersangka. Memang dia anggota yang suka menghadiri Maulid Nabi," tutur Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Midyani dilansir Kompas.com.

Setelah dipiting, korban dibawa ke rumah salah satu tersangka. Di rumah itu lah, Rida disebut mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahar dan pengikutnya.

Bahar disebut meminta ruangan khusus untuk melakukan tindak kekerasan tersebut. Mengejutkannya, dugaan penganiayaan itu dilakukan dari pukul 00.30 WIB sampai sekitar 03.00 dini hari.

"Kemudian Bahar meminta ruangan untuk melakukan perbuatan kejinya (penganiayaan) di dalam kamar tersebut dipukuli Bahar dan pengikutnya dari pukul 00.30 WIB sampai sekitar jam 03.00 dini hari," jelasnya.

 

Selain mendapat kekerasan fisik dari Bahar dan pengikutnya, korban juga mengaku kehilangan telepon genggam yang dibawanya karena diambil oleh salah satu pelaku. Kini, polisi menetapkan 3 tersangka termasuk Bahar yang baru ditetapkan pada (30/01/2026).

"Jadi ada tiga tersangka plus Bahar. Saat kejadian ponsel korban diambil oleh pelaku kekerasan. Untuk Bahar baru ditetapkan tersangka tanggal 30 kemarin," kata Midyani.

Lebih lanjut, Midyani juga menyoroti penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Midyani merasa kecewa lantaran tindakan itu seolah membiarkan pelaku pencurian dan penganiayaan bebas berkeliaran.

“Dengan adanya penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, artinya negara melalui Polres Metro Tangerang Kota membiarkan pelaku pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, dan tindakan yang merendahkan derajat kemanusiaan bebas berkeliaran,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur membenarkan soal Bahar bin Smith yang ditetapkan jadi tersangka. Ia menyebut peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar mengisi ceramah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Awaludin Kanur dilansir Tribu-Medan.com.

Atas perbuatannya, Bahar Bin Smith dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Sekadar informasi, Bahar bin Smith memang sudah beberapa kali dipenjara. Ia sempat terjerat kasus dugaan penghinaan presiden hingga kasus dugaan penganiayaan.

Habib Bahar pun dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung lalu mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020. Namun ia kembali lagi ditahan empat hari berselang setelah dianggap melanggar PSBB dengan mengumpulkan massa dan melakukan pidato yang bermuatan provokasi dan ujaran kebencian.

Selain itu, ia juga sempat viral terkait Penyebaran Berita Hoaks dan Berpotensi Keonaran. Akibat kasus ini, Habib Bahar Smith dijatuhi hukuman 7 bulan kurungan.

Demikianlah kronologi Bahar bin Smith jadi tersangka penganiayaan anggota banser. (*)

 

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prioritas Utama Kerja Kepemimpinan Baru OJK
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Wujudkan Industri Hijau, Krakatau Steel Group Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
• 17 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Suntik Pasar Modal! Danantara Blak-blakan Kriteria Emiten Saham yang Dibeli
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Perluas Layanan Kecantikan, Watson Buka Layanan Fragrance dan Hair Lab, Intip Yuk Beauty!
• 17 jam laluherstory.co.id
thumb
Danantara Incar Kepemilikan Saham BEI, Berapa Persen?
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.