PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) menyusul lonjakan harga kumulatif yang dinilai signifikan. Kebijakan suspensi ini akan berlaku pada 2 Februari 2026 sebagai langkah pendinginan pasar sekaligus perlindungan bagi investor.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) pada tanggal 2 Februari 2026,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono.
Baca Juga: Perkuat Modal, Emiten Pelayaran (ELPI) Siapkan Rights Issue 2,03 Miliar Saham
Keputusan tersebut diambil setelah saham ELPI menunjukkan reli yang sangat agresif. Pada penutupan perdagangan Jumat (30/1), saham ELPI melonjak 280 poin atau 24,89% ke level Rp1.405. Dalam rentang sepekan, kenaikannya mencapai 575 poin atau 69,28%, sementara secara bulanan saham ini telah melejit 640 poin atau 83,66%.
“Penghentian sementara perdagangan saham ELPI tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham ELPI,” ujarnya.
Baca Juga: Bos BCA (BBCA) Borong Saham Rp2,1 Miliar Saat Pasar Bergejolak
Ia juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan agar terus mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan, sehingga keputusan investasi dapat dilakukan secara lebih hati-hati dan berbasis informasi yang memadai.



