Liputan6.com, Jakarta - Mencegah kerusakan lingkungan, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, Sutik menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses perizinan perusahaan. Serta juga untuk meminimalkan risiko bencana.
"Perizinan yang longgar berpotensi mempercepat kerusakan hutan dan meningkatkan ancaman banjir di sejumlah wilayah," kata Sutik, melansir Antara, Senin 27 Januari 2026.
Advertisement
Dia menyebut, lemahnya pengawasan izin perusahaan tidak hanya mempercepat kerusakan hutan, tetapi juga mengurangi kemampuan alam menahan air, sehingga meningkatkan potensi banjir di beberapa daerah.
Menurutnya, setiap rencana investasi harus melalui kajian lingkungan yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah benar-benar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak merusak daya dukung lingkungan.
Ia juga menekankan, pemerintah daerah harus bersikap selektif dalam memberikan izin, tidak hanya menilai keuntungan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat dan lingkungan.
"Pemerintah daerah harus benar-benar selektif, tidak hanya melihat keuntungan ekonomi, tetapi juga menilai daya dukung lingkungan serta dampak jangka panjang bagi masyarakat," kata Sutik.
Dengan pengawasan perizinan yang ketat, kerusakan hutan dapat ditekan, risiko bencana alam berkurang, dan pembangunan daerah berjalan seimbang antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
"Penguatan proses perizinan bukan sekadar soal regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan," terang Sutik.


