Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan tegas akan mengambil langkah terhadap pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pelanggaran melawan arus, dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan bahwa pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan tidak lagi diberikan peringatan ataupun teguran simpatik. Petugas di lapangan langsung melakukan penindakan melalui tilang manual.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena perilaku melawan arus kerap menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas yang berdampak fatal, baik bagi pelanggar maupun pengguna jalan lainnya.
Oleh sebab itu, pendekatan persuasif tidak lagi dianggap efektif untuk jenis pelanggaran yang mengancam keselamatan jiwa.
“Kami tidak melakukan imbauan lagi dan tidak ada teguran simpatik. Setiap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata dan berisiko terhadap keselamatan langsung kami tindak dengan tilang manual,” ujar Kombes Pol Komarudin kepada awak media termasuk tvrinews.com pada Senin, 2 Februari 2026.
Ia menambahkan, penegakan hukum secara tegas diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
Operasi Keselamatan Jaya 2026 sendiri difokuskan pada upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan bersama dengan mematuhi rambu, marka jalan, serta arahan petugas di lapangan demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib.
Editor: Redaktur TVRINews



