Kejahatan Pasar Modal Bukan Delik Aduan, Aparat Diminta Proaktif Selidiki

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Aparat penegak hukum diminta bertindak proaktif dalam mengusut dugaan manipulasi di balik kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pihak yang dirugikan. Indikasi kejahatan pasar modal dinilai sudah terlihat, terutama pada pola pergerakan saham yang anomali sebelum peringatan muncul.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Pandiangan, Senin (2/2/2026), menegaskan, kejahatan pasar modal bukanlah delik aduan. Karena itu, kepolisian maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki kewenangan penuh untuk memulai penyelidikan berdasarkan temuan di lapangan.

”Penegakan hukum saat ini terkesan berjalan hanya karena ada laporan. Padahal, kejahatan pasar modal bukan delik aduan. Aparat bisa langsung melakukan kajian awal tanpa menunggu,” ujar Hendri.

Menurutnya, salah satu pintu masuk penyelidikan adalah indikasi praktik perdagangan orang dalam atau insider trading terkait isu Morgan Stanley Capital International (MSCI). Ia menyoroti harga saham-saham unggulan yang sudah rontok lebih dulu sebelum peringatan resmi MSCI keluar ke publik.

Para pihak yang berdagang menggunakan orang dalam memiliki keuntungan informasi material lebih cepat. Mereka bisa mengambil untung lebih besar atau menyelamatkan diri sendiri tetapi merugikan investor publik.

Secara regulasi, Hendri menilai instrumen hukum Indonesia sudah sangat kuat. Selain UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan KUHP, keberadaan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) seharusnya memperkuat posisi tawar penegak hukum.

Penegakan hukum saat ini terkesan berjalan hanya karena ada laporan. Padahal, kejahatan pasar modal bukan delik aduan. Aparat bisa langsung melakukan kajian awal tanpa menunggu.

Baca JugaIHSG Anjlok dan Pejabat Mundur Serentak, Pasar Modal Akan Ditata Ulang?
Instrumen hukum lebih luas

Senada dengan Hendri, pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendorong aparat menggunakan kacamata hukum yang lebih luas. Selain pidana pasar modal, penyidik disarankan menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

”Hukum materiil yang digunakan jangan terpaku pada satu UU. Bisa juga pakai UU Antimonopoli untuk melihat apakah ada kesepakatan-kesepakatan tidak sehat di balik layar yang menjatuhkan pasar,” kata Fickar.

Ia juga mengingatkan bahwa beban penyidikan tidak hanya di pundak kepolisian. PPNS di kementerian dan pihak berkaitan lainnya harus turut terlibat untuk membuat peristiwa serta kasusnya terang benderang.

Tujuan utama dari keterlibatan banyak pihak, menurut Fickar, adalah menemukan niat jahat. Aparat dinilai perlu memilah apakah kerugian masif di pasar modal saat ini murni risiko bisnis akibat kelalaian, atau memang skenario yang disengaja.

Baca JugaBareskrim-Jampidsus Dalami Isu Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok

Meski demikian, Hendri Pandiangan mengakui bahwa tantangan terbesar ada pada eksekusi. Sebagai kejahatan kerah putih, modus operandi pelaku mulai dari permainan saham gorengan, hingga informasi menyesatkan membutuhkan kemampuan analisis yang mendalam.

”Struktur hukum dan SDM kita harus siap. Mengungkap kasus ini tidak sederhana, perlu dukungan budaya hukum masyarakat pasar modal itu sendiri,” kata Hendri.

Baca JugaPemerintah-Danantara-OJK Rapat Internal, Bahas MSCI dan Mundurnya Para Pejabat Keuangan?
Unsur pidana

Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, mulai mengusut peristiwa anjloknya IHSG hingga 8 persen pada perdagangan Rabu (28/1/2026). Guncangan pasar dinilai dipicu oleh kebijakan Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks global yang membekukan penilaian terhadap sejumlah saham Indonesia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri maupun Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya mendalami peristiwa tersebut. Kedua institusi memastikan akan bertindak tegas jika ditemukan unsur pidana keuangan di dalamnya.

”Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa. Kami jamin penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan pihaknya tengah memantau ketat insiden ini karena menyangkut kepentingan umum.

”Kami, kejaksaan, juga tetap memantau atau memonitor adanya kejadian-kejadian. Seperti salah satunya kejatuhan IHSG secara mendadak,” ungkap Syarief.

Di tengah fenomena tersebut, sejumlah pejabat otoritas keuangan memilih mundur. Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten Aditya Jayaantara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Golkar Nilai Sistem Politik Harus Selaras Sistem Pemerintahan Presidensial
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Baru Tahap Awal, Sidang Prapid Richard Lee vs Polda Metro Jaya Hari Ini Fokus Periksa Legalitas Dokumen
• 6 menit lalugrid.id
thumb
Terungkap! Bhabinkamtibmas Tak Pukul Penjual Es Jadul, Ini Hasil Pemeriksaan Polisi
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Video: Iran Labeli Militer Eropa Teroris, Balasan atas Pelabelan IRGC
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
• 22 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.