Grid.ID – Sidang perdana praperadilan (prapid) yang diajukan oleh dokter Richard Lee terhadap Polda Metro Jaya resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026). Namun agenda sidang hari ini nyatanya masih berkutat pada urusan administratif.
Kuasa hukum Richard Lee, Jefri Simatupang, mengungkapkan bahwa agenda persidangan yang dimulai sekitar pukul 11.20 WIB tersebut masih fokus pada pemeriksaan kelengkapan berkas perkara sebelum masuk ke materi gugatan.
"Agenda pertama adalah pemeriksaan formalitas. Mulai dari surat kuasa, berita acara sumpah (BAS), hingga kartu anggota advokat," jelas Jefri Simatupang saat ditemui usai persidangan.
"Begitu juga dengan legalitas dari pihak pemohon, semua diperiksa oleh hakim," lanjutnya.
Apresiasi Kehadiran Polda Metro Jaya
Dalam kesempatan tersebut, Jefri juga menyampaikan apresiasinya terhadap kehadiran tim hukum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon. Kehadiran lengkap kedua belah pihak membuat persidangan dapat berjalan sesuai jadwal tanpa hambatan prosedural.
"Kami apresiasi Bapak Polda Metro Jaya hadir dan menghormati hak-hak kami. Kami pun menghormati proses hukum yang sedang dijalankan di sana," tambahnya.
Meski Richard Lee selaku pemohon kembali absen dan hanya diwakili tim pengacara, Jefri menegaskan hal tersebut sah secara hukum. Menurutnya, dalam ranah praperadilan, kehadiran prinsipal tidak bersifat wajib jika sudah memberikan kuasa penuh kepada pengacara.
Pantauan di lokasi, persidangan ini juga turut dihadiri oleh rival Richard Lee, dokter Samira atau Doktif. Ia sengaja datang untuk mengawal jalannya sidang secara langsung agar tetap transparan. Namun, Doktif menyebut hasil sidang hari ini belum memberikan kejutan apa pun.
"Kalau masih materi administrasi nggak seru ya, karena baru kelengkapan administrasi aja, belum pokok materinya. Sah tidaknya penetapan tersangka itu mungkin baru dibahas besok," komentar Doktif.
Mengingat sifat praperadilan yang harus diputus dalam waktu singkat, hakim menjadwalkan persidangan secara maraton setiap hari. Jefri Simatupang menyatakan pihaknya sangat optimis menghadapi kelanjutan sidang besok.
"Kami menggunakan hak yang sudah diatur dalam KUHAP. Kami optimis, tapi tentu semua kewenangan ada pada hakim yang memeriksa perkara ini. Kita jalani saja prosesnya," pungkas Jefri.
Sidang lanjutan rencananya akan kembali digelar esok hari dengan agenda yang mulai memasuki poin-poin gugatan terkait sah atau tidaknya status tersangka yang disandang oleh Richard Lee. (*)
Artikel Asli
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F03%2F19%2F20200319-OPINI-DIGITAL-6_88266148_1584635852_jpg.jpg)



