Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 1.150.414 SPT per 2 Februari 2026, pukul 06.00 WIB.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) untuk periode sampai dengan 2 Februari 2026 (tahun pajak 2025) tercatat 1.150.414 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis dikutip dari Antara, Senin, 2 Februari 2026.
Berdasarkan wajib pajak yang menyampaikan laporan SPT Tahunan, jumlah laporan untuk tahun buku Januari—Desember 2025 mencapai 1.150.585 SPT, sedangkan untuk tahun buku berbeda (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025) sebesar 279 SPT. Wajib pajak orang pribadi mendominasi Secara rinci, untuk laporan tahun buku Januari—Desember, sebanyak 988.381 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 117.655 SPT waijb pajak orang pribadi non karyawan, 44.030 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 69 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sedangkan laporan beda tahun buku, rinciannya 265 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 14 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Baca Juga :
Apa Itu Harta PPS? Ini Penjelasan Lengkapnya(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Ia juga mengatakan untuk progres aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 12.917.027 akun hingga periode yang sama.
Jumlah itu terdiri atas 11.966.137 wajib pajak orang pribadi, 861.798 wajib pajak badan, dan 861.798 wajib pajak instansi pemerintah.
Laporan yang berasal dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih belum bertambah dengan jumlah 225 SPT. Wajib pajak diimbau aktivasi akun Coretax Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.
DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5471388/original/091306400_1768284905-20260113BL_Pengenalan_Pelatih_Baru_Timnas_Indonesia__John_Herdman_23.jpg)


/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F10%2F03%2Ff46b2a19-80c5-416c-9a60-2388ade057e9_jpg.jpg)