TANGERANG, KOMPAS.com - Pendakwah Bahar bin Smith membantah menganiaya anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang usai berceramah di Cipondoh, Kota Tangerang.
Sebaliknya, melalui kuasa hukumnya, Bahar mengaku berusaha menolong korban saat kericuhan terjadi.
"Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu," ujar Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/2/2026).
Ichwan mengatakan, sebelum kericuhan terjadi, korban diduga hendak melukai Bahar. Situasi sempat memanas lantaran banyaknya massa di lokasi.
Baca juga: Diduga Dianiaya, untuk Apa Banser Hadir di Acara Bahar bin Smith?
Namun, korban lantas diamankan untuk menghindari kemungkinan diamuk massa.
"Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya enggak dianiaya," jelas dia.
ichwn menambahkan, perkara tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada September 2025. Pihaknya sempat mengira kasus tersebut telah selesai sebelum akhirnya kembali diproses oleh kepolisian.
"Itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai tapi ternyata ini perkara berlanjut," kata dia.
Meski demikian, kuasa hukum memastikan Bahar bin Smith akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang tengah berjalan.
“Kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang. Enggak ada macam-macam," ucap dia.
Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang.
"Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Awaludin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh.
Korban ketika itu datang dengan maksud untuk mendengarkan ceramah Bahar. Namun, Awaludin tidak menjelaskan pemicu dugaan penganiayaan tersebut.
Baca juga: Bahar bin Smith Bantah Aniaya Banser
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh istri korban, inisial R.
"Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.
Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," tambah Awaludin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5488066/original/055673500_1769702746-Arema_FC_Vs_Persijap_Jepara.jpg)
