- Rencana kontribusi Indonesia sebesar $1 Miliar pada Board of Peace (BoP) Trump berpotensi menekan APBN dan memicu kenaikan pajak domestik.
- Beban anggaran tersebut menimbulkan biaya peluang signifikan, mengalihkan dana dari program pembangunan prioritas domestik yang esensial.
- Keputusan partisipasi ini dikritik karena menunjukkan sikap pemerintah yang reaktif dan terkesan takut akan sanksi diplomatik AS.
Suara.com - Rencana pemerintah Indonesia untuk berkontribusi dalam dewan perdamaian atau Board of Peace (BoP) buatan Donald Trump dengan estimasi biaya mencapai 1 miliar dolar AS atau setara lebih kurang Rp17 triliun menuai sorotan.
Apalagi sebagian besar rencananya akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Yudistira Hendra Permana, menilai langkah ini dapat memberikan tekanan berat pada APBN. Konsekuensi logis dari beban anggaran tersebut diprediksi akan menyasar kenaikan pungutan pajak di dalam negeri.
Yudis menganalisis bahwa opsi menambah utang negara untuk membiayai program yang sifatnya non-produktif dalam ekonomi seperti ini dinilai tidak populer dan sulit mendapatkan kreditur.
Oleh sebab itu, pemerintah kemungkinan besar akan memilih opsi ekstensifikasi pajak sebagai jalan keluar untuk menambal kebutuhan dana tersebut. Terlebih sudah ada sinyal yang sempat dilontarkan oleh pemerintah dalam beberapa waktu lalu.
"Ini kan sesuatu yang sebetulnya sudah diwanti-wanti banyak orang, tidak hanya ekonom. Hati-hati melakukan program ini, pajak naik," kata Yudis saat dihubungi Suara.com, Senin (2/2/2026).
Di sisi lain, besarnya anggaran yang harus dikeluarkan menimbulkan opportunity cost atau biaya peluang yang hilang bagi pembangunan domestik.
Dana sebesar Rp17 triliun tersebut sejatinya bisa membiayai berbagai program prioritas lain.
"Ada opportunity cost yang nantinya harus ditanggung Indonesia. Apakah untuk bayarin A, B, C, D, F, G, H program yang lain dan seterusnya. Nah dari mana itu semua nanti akan dibayari?" ujarnya.
Baca Juga: Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
Lebih lanjut, Yudis memprediksi jenis pajak yang paling potensial untuk dieksekusi adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jika sebelumnya penghitungan riil masih berada di angka 11 persen, kebutuhan anggaran mendesak ini bisa menjadi pemicu implementasi tarif PPN menjadi 12 persen secara penuh pada tahun ini.
"Ya kan ini klausul pajak PPN kan sebetulnya masih 11 persen hitungan riilnya, hitungan finalnya, kan belum 12 persen. Nah tahun ini bisa jadi, penghitungan finalnya itu ya jadi 12 persen nanti," terangnya.
Dampak dari kenaikan PPN ini dipastikan akan memukul daya beli masyarakat secara luas. Pasalnya bakal menyasar hampir seluruh barang dan jasa.
Yudistira mengingatkan bahwa kenaikan tarif pajak sebesar 1 persen tidak serta-merta menaikkan harga barang sebesar 1 persen pula. Melainkan bisa memicu kenaikan harga yang jauh lebih tinggi dan berdampak pada inflasi.
"PPN itu kan semua barang. Barang jadi mahal, kan ada yang pernah menghitung kan tambah 1 persen itu efeknya ke harga jadi berapa, kan enggak 1 persen. Kalau harganya Rp100.000, 'oh berarti nambah Rp1.000', kan enggak gitu," paparnya.




