JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 telah menetapkan tanggal peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili sebagai salah satu hari libur nasional.
Penetapan ini tertuang dalam SKB antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan SKB tersebut, Hari Raya Imlek 2026 jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026, dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan hari Senin, 16 Februari 2026 sebagai cuti bersama, sehingga menciptakan libur panjang (long weekend) yang dimulai sejak Sabtu.
Baca Juga: Bansos PKH-BPNT 2026 Sudah Cair Mulai Februari 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Besarannya
Rangkaian Libur Imlek 2026:
- Sabtu, 14 Februari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 15 Februari 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Imlek
- Selasa, 17 Februari 2026: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2577
Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu libur selama empat hari berturut-turut, yang dapat dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga, berwisata, maupun merayakan Imlek secara khidmat.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan jadwal ini dalam menyusun rencana kegiatan, pelayanan publik, dan operasional kerja.
Informasi selengkapnya mengenai jadwal libur nasional dan cuti bersama dapat dilihat melalui situs resmi Kementerian terkait.
Hari Besar Nasional
- 5 Februari: Hari Peristiwa Kapal Tujuh Provinsi
- 9 Februari: Hari Pers Nasional dan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia
- 9 Februari: Hari Kavaleri
- 12 Februari: Hari Terakhir Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional
- 13 Februari: Hari Ulang Tahun Kota Yogyakarta
- 13 Februari: Hari Persatuan Farmasi Indonesia dan Hari Ulang Tahun Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- libur imlek 2026
- libur
- cuti bersama imlek 2026
- long weekend



