JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Bhabinkamtibmas Johar Baru, Aipda Ikhwan, terbukti tak melakukan penganiayaan terhadap kakek pedagang es kue gabus, Suderajat, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026).
Keputusan ini juga mempertimbangkan pengakuan Suderajat bahwa tak ada pemukulan oleh anggota kepolisian itu.
“Ini juga didukung dari keterangan Pak Sudrajat ya. Sudah berkali-kali Pak Sudrajat menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas tidak melakukan pemukulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Aipda Ikhwan Tak Terbukti Aniaya Pedagang Es Gabus, Disanksi Pembinaan
Meskipun begitu, Ikhwan tetap diberikan pembinaan terhadap kemampuan komunikasinya kepada masyarakat.
Pembinaan juga diterapkan kepada anggota Babhinkamtibmas lainnya agar bisa berkomunikasi dengan lebih baik.
“Dan tetap dilakukan pembinaan terhadap Bhabinkamtibmas terhadap upaya-upaya makanya kemarin Polda Metro Jaya melakukan peningkatan kemampuan tentang komunikasi sosial,” kata Budi.
“Bagaimana bisa menyampaikan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya: ‘Jangan sakiti hati masyarakat’,” sambung dia.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo menjelaskan, polisi telah mengkaji perbuatan Ikhwan saat kejadian tersebut.
Hal ini mempertimbangkan Kode Etik dan Aturan Disiplin kepolisian yang mengatur tentang profesionalitas kinerja anggota kepolisian.
“Beberapa tindakan bhabin terkait peristiwa lalu tersebut juga dikaji secara Kode Etik dan Disiplin dan personel tersebut juga telah dijatuhi sanksi internal,” kata Andaru.
Baca juga: Dinyatakan Tak Aniaya Pedagang Es Gabus, Aiptu Ikhwan Sudah Kembali Bertugas
Sementara itu, anggota Babinsa Utan Panjang, Serda Heri, dijatuhi hukuman jam komandan, yaitu rutinitas yang biasa diterapkan TNI dan Polri, di mana pimpinan tiap satuan berkomunikasi langsung dengan seluruh anggota atau bawahannya.
“Dandim akan melakukan evaluasi internal dan memberikan jam komandan kepada seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat serta memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Donny dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Selain itu, Heri juga dijatuhkan hukuman penahanan selama 21 hari dan dikenakan sanksi administratif.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

:strip_icc()/kly-media-production/medias/3285859/original/062073000_1604404965-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-1.jpg)

