JAKARTA, DISWAY.ID - Batas registrasi akun SNPMB 2026 sekolah terakhir hari ini Senin, 2 Februari 2026 pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) secara resmi telah memberikan waktu tambahan untuk proses registrasi akun sekolah.
Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan bahwa tidak ada sekolah yang tertinggal dalam memberikan akses untuk siswa/siswinya menuju perguruan tinggi negeri.
Di samping itu, registrasi akun sekolah ini bukan hanya sekadar formalitas administratif saja, melainkan sebagai fondasi utama dalam sistem seleksi nasional tersebut.
Sebab, tanpa adanya akun sekolah yang terverifikasi dan aktif di pusat, maka semua data peserta didik tak bisa diproses.
BACA JUGA:5 Jurusan Teknik yang Gampang Dapat Kerja Setelah Lulus, Persiapan SNPMB 2026
Adapun, akun sekolah ini berfungsi sebagai gerbang utama dalam:
- Memverifikasi rekam jejak akademis (PDSS)
- Melakukan pengelolaan data siswa kelas akhir
- Memastikan validitas data yang akan digunakan siswa dalam mendaftar berbagai jalur seleksi SNPMB 2026
Untuk sekolah yang belum menyelesaikan prosesnya, segera lakukan pendaftaran sebelum ditutup pukul 15.00 WIB nanti. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman resmi https://portal.snpmb.id/
- Kemudian pilih menu "Daftar Akun Sekolah"
- Selanjutnya masukkan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan Kode Regitsrasi yang sah dari Pusdatin Kemdikbud atau Dinas Pendidikan terkait.
- Selanjutnya, daftarkan alamat email resmi yang aktif, buat kata sandi serta lakukan verifikasi lewat tautan yang dikirimkan ke kotak masuk email tersebut.
- Jika akun sudah aktif, login kembali untuk cek kesesuaian data sekolah dan siswa sebelum melakukan finalisasi.
BACA JUGA:Link dan Cara Pengisian PDSS untuk SNBP 2026, Mulai 5 Januari-2 Februari di pdss.snpmb.id
Syarat dan Ketentuan Registrasi AkunBerikut beberapa syarat dan ketentuan yang telah disediakan panitian SNPMB, di antaranya:
- Sekolah wajib mempunyai NPSN yang valid
- Selanjutnya, siapkan Kode Registrasi Dapodik
- Untuk proses registrasi harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, yaitu Kepala Sekolah atau Operator Sekolah resmi.
Apabila ada kesalahan di tahap ini, maka bisa berdampak kegagalan sistem dalam mengenali data siswa di tahap seleksi berikutnya.
Sekolah diimbau segera memanfaatkan jendela waktu tambahan sebelum sistem ditutup secara permanen.



