JAKARTA, DISWAY.ID -- Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan perkara dugaan pencurian dan kekerasan. Ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana reaksinya?
Selaku kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengabarkan, reaksi pertama yang ditunjukkan kliennya terkejut atas penetapan oleh Polres Metro Tangerang Kota itu.
"Responsnya kaget," ucap Ichwan saat dihubungi awak media pada Senin, 2 Februari 2026.
Ichwan menjelaskan, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan berkas perkara.
BACA JUGA:Awal Mula Kasus Bahar Bin Smith, Resmi Tersangka atas Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Bahkan ia sendiri belum mengetahui secara persis tindak pidana apa yang dilakukan Bahar hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai hari ini dan jam ini saya belum dapat surat dari Polres Metro Tangerang Kota," ujarnya.
Ia mengaku terakhir kali mendampingi kasus yang menjerat Bahar yakni pada 2025 lalu.
Itu pun, kata dia, Bahar diperiksa masih berstatus sebagai saksi.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Bahar Bin Smith Dijerat Pasal Berlapis!
Sehingga ia juga terkejut ketika tahu Bahar kembali ditetapkan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
"Terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk diperiksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025," jelasnya.
"Namun tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka," tambahnya.
Habib Bahar Jadi Tersangka Karena Kasus Apa?Adapun keterangan polisi pada Ahad, 1 Februari 2026 mengonfirmasi terkait status Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Penetatapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025.
- 1
- 2
- 3
- »





