Pasar modal memiliki peran strategis sebagai salah satu pilar utama pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Di tengah dinamika global yang semakin kompleks, meningkatnya persaingan antar pasar keuangan, serta tuntutan investor terhadap transparansi dan tata kelola yang lebih baik, pasar modal Indonesia dituntut untuk melakukan reformasi struktural yang lebih mendalam dan berkelanjutan. Menyadari urgensi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan meluncurkan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia guna memperkuat likuiditas, meningkatkan kredibilitas, serta menjaga kepercayaan investor.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa reformasi ini merupakan langkah strategis yang bersifat menyeluruh dan berorientasi jangka panjang. Ia menyatakan bahwa OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) berkomitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms agar pasar modal Indonesia selaras dengan praktik terbaik global dan mampu memenuhi ekspektasi Global Index Provider. Menurutnya, reformasi ini diharapkan dapat menjadikan pasar modal Indonesia semakin kredibel dan investable, sehingga mampu memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yaitu kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan enforcement, serta sinergitas. Klaster pertama berfokus pada peningkatan likuiditas pasar melalui kebijakan baru free float. OJK berencana menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari ketentuan sebelumnya sebesar 7,5 persen. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyelaraskan struktur pasar modal Indonesia dengan standar global serta meningkatkan jumlah saham yang beredar dan aktif diperdagangkan di pasar sekunder. Untuk emiten yang akan melakukan penawaran umum perdana (IPO), ketentuan ini akan diberlakukan secara langsung, sedangkan bagi emiten yang telah tercatat akan diberikan masa transisi agar penyesuaian dapat dilakukan secara wajar tanpa menimbulkan guncangan pasar.
Klaster kedua menitikberatkan pada penguatan transparansi, khususnya terkait keterbukaan informasi mengenai Ultimate Beneficial Owner (UBO). Transparansi UBO dipandang sebagai fondasi penting dalam membangun kepercayaan investor, karena memungkinkan publik untuk mengetahui pihak pengendali sesungguhnya dari suatu emiten. OJK akan memperkuat pengaturan, pengawasan, serta penegakan hukum terkait transparansi UBO dan afiliasi pemegang saham. Langkah ini sejalan dengan praktik internasional dan diharapkan dapat mengurangi risiko konflik kepentingan, penyalahgunaan struktur kepemilikan, serta praktik-praktik yang berpotensi merugikan investor ritel.
Selain itu, penguatan data kepemilikan saham juga menjadi bagian penting dalam klaster transparansi. OJK akan memerintahkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk meningkatkan kualitas dan kedalaman data kepemilikan saham agar lebih granular dan andal. Penguatan ini mencakup klasifikasi tipe dan sub-tipe investor berdasarkan praktik terbaik global, serta peningkatan kewajiban keterbukaan pemegang saham oleh emiten. Data yang lebih transparan dan akurat akan menjadi dasar yang kuat bagi regulator, pelaku pasar, dan investor dalam melakukan analisis serta pengambilan keputusan investasi.
Klaster ketiga berkaitan dengan tata kelola dan enforcement. Salah satu agenda strategis dalam klaster ini adalah rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Demutualisasi bertujuan untuk memperkuat tata kelola bursa, meningkatkan independensi, serta memitigasi potensi benturan kepentingan antara fungsi regulator, operator, dan pelaku pasar. OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam rangka mempersiapkan implementasi kebijakan ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Pada aspek penegakan hukum, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat enforcement secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai pelanggaran di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan. Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menekankan bahwa kehadiran OJK di pasar modal tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjaga kepercayaan publik dan pelindung investor. Penegakan hukum yang konsisten dinilai sebagai prasyarat utama bagi terciptanya pasar modal yang adil, tertib, dan berintegritas.
Penguatan tata kelola emiten juga dilakukan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan proses pelaporan keuangan. OJK mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta mensyaratkan sertifikasi profesional bagi penyusun laporan keuangan emiten. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, kualitas pengawasan internal, serta keandalan informasi keuangan yang disampaikan kepada publik.
Klaster keempat adalah sinergitas, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam pendalaman pasar modal secara terintegrasi. OJK akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia, kementerian terkait, SRO, serta pelaku industri untuk memperluas basis investor, memperkuat peran investor institusi domestik, dan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
Secara keseluruhan, delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia mencerminkan komitmen kuat regulator dan pemangku kepentingan dalam membangun pasar modal yang lebih sehat, transparan, dan berdaya saing. Dengan implementasi yang konsisten serta dukungan seluruh pihak, reformasi ini diharapkan mampu menjadikan pasar modal Indonesia sebagai pilar utama pembiayaan jangka panjang dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.





