5 Fakta Aksi Warga Tolak Party Station di Kartika One Hotel Lenteng Agung

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Ratusan warga Kampung Sawah berunjuk rasa pada 30 Januari 2026 menuntut penutupan Party Station.
  • Warga menuduh tempat hiburan malam itu menyebabkan maksiat dan mengancam akan beraksi lebih besar lagi.
  • Polisi memediasi pertemuan antara perwakilan warga dan manajemen, namun sempat terjadi kemacetan lalu lintas.

Suara.com - Ketenangan warga di kawasan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan terusik dengan kehadiran tempat hiburan malam. 

Warga setempat secara tegas menyuarakan penolakan terhadap operasional Party Station yang berada di dalam Kartika One Hotel Lenteng Agung pada Jumat (30/1/12026) malam. 

Mereka melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta  Party Station segera ditutup secara permanen. Aksi ini berlangsung pada malam hari mengikuti jam operasional Party Station.

"Kalau bisa tutup. Jika tidak warga tidak akan segan-segan untuk besok turun melakukan aksi unjuk rasa lagi,” ujar Achmad Fauzi, Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, dikutip Senin (2/2/2026)

Berikut adalah 5 fakta di balik aksi penolakan warga terhadap Party Station di Hotel Kartika One:

1. Ratusan Warga Geruduk Hotel Kartika One

Aksi unjuk rasa ini terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, di depan Hotel Kartika One yang berlokasi di kawasan Srengseng Sawah,Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Sekitar 300 warga dari 13 RT setempat yang menamakan diri masyarakat Kampung Sawah berkumpul melakukan aksi protes. 

Mereka membentangkan spanduk dan poster yang menuntut penutupan tempat hiburan malam (THM) bernama Party Station yang beroperasi di dalam hotel tersebut. Aksi mereka dilakukan pada jam operasional Party Station dan berakhir pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Apa Itu Closingan sebelum Puasa? Begini Penjelasan Habib Ja'far

2. Diduga Jadi Tempat Maksiat dan Langgar Kearifan Lokal

Warga dan tokoh masyarakat setempat menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap operasional Party Station. Tempat tersebut dituding menjadi wadah aktivitas negatif atau "tempat maksiat" yang tidak sesuai dengan norma lingkungan Kampung Sawah.

Warga menilai kehadiran THM atau tempat dugem di lokasi tersebut akan merusak citra dan moral generasi muda di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut izin operasionalnya.

3. Polisi Turun Tangan dan Dorong Jalur Mediasi

Aparat kepolisian dari Polsek Jagakarsa sudah mendatangi lokasi untuk mengamankan jalannya aksi agar tetap berlangsung kondusif.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kemudian mengarahkan manajemen Party Station/Hotel Kartika One bersama perwakilan warga untuk menempuh mediasi, meskipun upaya tersebut tidak berhasil dilakukan dengan pihak manajemen Party Station.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IHSG Senin Pagi Dibuka Melemah, Masih Wait and See Pertemuan Otoritas dan MSCI
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tak Kunjung Surut, Warga Karawang Terendam Banjir Selama 15 Hari
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Fix, 4 Pemain Timnas Indonesia Ini Absen di FIFA Series 2026
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
BRI Super League: Arema FC Beruntung Bisa Pinjam Dua Pemain Persija
• 23 jam lalubola.com
thumb
Bukan Usulan Internal, Friderica Widyasari Ungkap Mekanisme Seleksi Pimpinan Baru OJK
• 7 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.