Bukan Usulan Internal, Friderica Widyasari Ungkap Mekanisme Seleksi Pimpinan Baru OJK

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Friderica seluruh proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai lembaga negara sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.

Bukan Usulan Internal, Friderica Widyasari Ungkap Mekanisme Seleksi Pimpinan Baru OJK. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Teka-teki mengenai siapa yang akan mengisi kursi kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca-pengunduran diri jajaran pimpinannya mulai terjawab dari sisi prosedur. 

Pejabat pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penentuan calon pimpinan (Capim) OJK tidak akan berasal dari usulan internal lembaga tersebut.

Baca Juga:
Pejalanan Karier Friderica Widyasari Dewi, ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa seluruh proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai lembaga negara sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.

"Kalau nama itu sudah pasti bukan dari kita (OJK). Itu kan nanti ada mekanisme di undang-undang," ujar Kiki saat ditemui di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Baca Juga:
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk jadi ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

Kiki menekankan OJK tidak memiliki otoritas untuk menentukan pengganti mereka sendiri. Tahapan seleksi akan melibatkan Panitia Seleksi (Pansel), keputusan Presiden, hingga tahap akhir di legislatif.

"Ada mekanismenya untuk pemilihan. Nanti namanya dipilih, dikirim ke presiden, terus ditetapkan di DPR, dan lain-lain. Itu prosesnya panjang," kata Kiki.

Baca Juga:
Banggar DPR Minta Friderica Bangun Kembali Kepercayaan Pelaku Pasar

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri pada pimpinan OJK sebelumnya, yaitu Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi
telah diterima dan sedang dalam tahap pemrosesan untuk mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto. 

Dia menegaskan langkah ini adalah keputusan pribadi para pejabat tersebut, bukan tekanan dari pemerintah.

"(Pengajuan pengunduran diri tiga ADK OJK) sudah, sudah diterima. Lagi diproses," kata Prasetyo Hadi di Wisma Danantara, Sabtu (31/1/2026) malam.

Setelah pengunduran diri tersebut disahkan secara administratif, pemerintah akan segera membuka mekanisme pengisian jabatan. Calon-calon yang terjaring nantinya harus melewati ujian kelayakan dan kepatutan di DPR.

"Nah baru setelah itu, kami ikuti mekanisme proses untuk melakukan pengisian terhadap jabatan yang ditinggalkan oleh beliau-beliau bertiga (melalui fit and proper test di Komisi XI DPR RI)," kata Prasetyo.


(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ramai-Ramai Veteran di Denmark Turun Ke Jalan, Kecam Ucapan Trump
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Harga Emas Antam Meroket ke Rp3.027.000, tapi Buyback Turun
• 35 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Nobel Laureate di Makassar: Ilmu, Inspirasi, dan Mimpi yang Menyala
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Rosan Pastikan Tak Ada Perombakan Direksi Himbara
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG "Kebakaran", Luhut: Investor Jangan Panik
• 31 menit lalukompas.id
Berhasil disimpan.