Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anggota Banser di Kota Tangerang, Banten. Polisi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Bahar bin Smith besok lusa.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombess Budi Hermanto, Senin (2/2/2026).
Kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota. Bahar bin Smith akan dipanggil ke Polres untuk pemeriksaan besok lusa.
"Benar, penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan AB bin S alias HB bin bin S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota sudah menindak laporan terhadap Habib Bahar bin Smith. Terkini, polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.
"Kita sudah tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Minggu (1/2).
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
(rdh/mea)





