- Nenek Saudah dari Pasaman diduga dianiaya pada 1 Januari 2026 karena menolak aktivitas tambang emas ilegal di wilayahnya.
- Komisi III DPR RI pada 2 Februari 2026 mendesak aparat mengusut tuntas pelaku penganiayaan dan menertibkan tambang liar.
- DPR meminta pembentukan tim pengawal bersama melibatkan berbagai lembaga untuk menjamin keadilan dan pemulihan hak Nenek Saudah.
Suara.com - Jeritan pilu seorang lansia dari pedalaman Pasaman, Sumatera Barat, kini menggema hingga ke ruang rapat parlemen di Senayan, Jakarta.
Kasus dugaan penganiayaan brutal terhadap Nenek Saudah, seorang perempuan renta yang berani menolak aktivitas tambang ilegal, telah menyulut amarah para wakil rakyat dan memicu desakan keras untuk membongkar praktik lancung yang merusak lingkungan tersebut.
Kisah Nenek Saudah adalah potret buram perjuangan warga kecil melawan kekuatan besar para penjarah alam. Pada 1 Januari 2026, keberaniannya mempertahankan tanah dan lingkungan dari serbuan tambang emas tanpa izin harus dibayar mahal.
Ia diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut, sebuah insiden yang sontak menjadi sorotan nasional.
Kini, kasus tersebut tidak lagi menjadi isu lokal. Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan hak asasi manusia secara resmi turun tangan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (2/2/2026), suasana menjadi tegang saat nasib Nenek Saudah dibahas bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua Komisi III DPR RI, Willy Aditya, dengan suara tegas membacakan kesimpulan rapat yang menjadi ultimatum bagi aparat penegak hukum. Ia menuntut agar tidak ada satu pun pelaku yang bisa lolos dari jerat hukum.
“Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas sesuai KUHP terhadap siapa pun yang terlibat atas pelanggaran pidana dan HAM (hak asasi manusia) yang dialami Nenek Saudah yang dilakukan oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat,” ujar Willy di Kompleks Parlemen Senayan.
Bukan Sekadar Mengusut Pelaku, Akar Masalah Harus Dicabut
Baca Juga: Korban Terus Berjatuhan di Tambang Ilegal, Anggota DPR ke Bahlil: Harus Tunggu Berapa Nyawa Lagi?
Penganiayaan yang menimpa Nenek Saudah di Nagari Lubuk Aro, Pasaman, Sumatera Barat karena menolak tambang ilegal [Suara.com/LBH Padang]DPR memandang bahwa menangkap pelaku penganiayaan saja tidaklah cukup. Bagi mereka, insiden yang menimpa Nenek Saudah hanyalah puncak gunung es dari masalah yang jauh lebih besar: maraknya praktik tambang ilegal yang telah lama menggerogoti Pasaman.
Karena itu, Komisi III juga mendesak aparat untuk melakukan operasi penertiban besar-besaran terhadap seluruh aktivitas tambang liar di wilayah tersebut. Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah jatuhnya korban-korban baru seperti Nenek Saudah.
Willy menambahkan, pihaknya juga mendesak APH untuk menertibkan tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Negara Wajib Hadir, Nenek Saudah Tak Boleh Berjuang Sendirian
Untuk memastikan Nenek Saudah mendapatkan keadilan dan pemulihan penuh, Komisi III meminta seluruh lembaga negara terkait untuk "mengeroyok" kasus ini. Sebuah tim pengawal bersama yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan didesak untuk dibentuk.
Tugasnya adalah memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, serta memulihkan seluruh hak-hak Nenek Saudah yang telah terenggut, baik secara fisik, psikis, maupun hukum.


