JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, di mana Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, lembaga antirasuah tersebut juga mendalami dugaan perintangan penyidikan yang mengarah kepada petinggi Maktour Travel.
“Ya, diduga dari informasi yang didapatkan penyidik, ada dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur (Maktour Travel), tentu petingginya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (2/2/2026).
Dugaan perintangan penyidikan ini terendus setelah tim penyidik KPK menemukan indikasi upaya penghilangan sejumlah dokumen terkait kasus korupsi kuota haji 2023–2024 saat menggeledah kantor Maktour di Jakarta pada Kamis (14/8/2025).
“(Penggeledahan) salah satunya di kantor MK Tur. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur,” ujar Budi.
Diduga, upaya penghilangan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara membakar dokumen oleh staf Maktour Travel. Dokumen yang dibakar salah satunya diduga berkaitan dengan manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel.
“Dari informasi yang didapatkan oleh penyidik, kemudian penyidik juga melakukan analisis terhadap dugaan penghilangan barang bukti tersebut,” kata Budi.
Meski demikian, Budi belum mengungkap secara rinci sosok petinggi Maktour Travel yang diduga memerintahkan tindakan tersebut. Ia menyebut, pihak-pihak yang menjadi inisiator penghilangan barang bukti masih terus didalami oleh tim penyidik.
Apabila nantinya ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait perintangan penyidikan, KPK memastikan akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Itu nanti juga akan didalami,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, auditor BPK masih menghitung besaran pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
Original Article


