JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar bin Smith menyisakan dua versi cerita yang saling bertolak belakang.
Polisi dan GP Ansor menyebut insiden bermula dari niat bersalaman usai ceramah Maulid Nabi.
Sementara itu, Bahar melalui kuasa hukumnya mengklaim justru berupaya menyelamatkan seseorang di tengah situasi yang memanas.
Peristiwa ini terjadi seusai Bahar bin Smith menjadi penceramah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh, Tangerang, pada 21 September 2025.
Baca juga: Kronologi Dugaan Penganiayaan Banser Versi Bahar bin Smith
Polres Metro Tangerang Kota kemudian menetapkan Bahar sebagai tersangka.
“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026).
Korban dalam perkara ini adalah Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Polisi menyebut korban datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah, namun peristiwa itu berujung laporan pidana.
Versi Banser dan GP Ansor
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengatakan dugaan penganiayaan bermula saat Rida hendak menyalami Bahar usai ceramah.
Saat itu, korban berada sekitar dua meter dari panggung.
Baca juga: Bahar bin Smith Bantah Aniaya Banser, Malah Mengaku Menolong
“Posisi jarak 2 meter, langsung dipiting sama pengawalnya dan ada pemukulan di depan panggung sampai dibawa ke rumah salah satu tersangka. Memang dia anggota yang suka menghadiri Maulid Nabi,” ujar Midyani.
Menurut dia, dugaan penganiayaan berlanjut di rumah salah satu tersangka. Rida disebut kembali mengalami kekerasan dalam kurun waktu beberapa jam.
“Kemudian Bahar meminta ruangan untuk melakukan perbuatan kejinya (penganiayaan) di dalam kamar tersebut dipukuli Bahar dan pengikutnya dari pukul 24.30 WIB sampai sekitar jam 03.00 dini hari,” kata Midyani.
Selain kekerasan fisik, ponsel korban juga dilaporkan hilang.
“Jadi ada tiga tersangka plus Bahar. Saat kejadian ponsel korban diambil oleh pelaku kekerasan. Untuk Bahar baru ditetapkan tersangka tanggal 30 kemarin,” ujarnya.