Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Sudirman Widhy Hartono mengingatkan pemerintah lebih hati-hati dalam mengambil keputusan terkait PT Agincourt Resources.
Agincourt yang mengelola Tambang Martabe, Sumatra Utara merupakan salah satu perusahaan yang bakal diambil alih oleh pemerintah lewat PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
Pemerintah belakangan telah mencabut izin anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) itu lantaran disinyalir merusak lingkungan.
Sudirman menilai wacana pemerintah untuk mengambil alih tambang Martabe dari Agincourt Resources masih terlalu premature. Menurutnya, status PT Agincourt Resources adalah pemegang Kontrak Karya (KK), bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) seperti yang diduga banyak pihak.
"Dengan demikian untuk menghentikan status kontrak karya pertambangan bukanlah dengan mekanisme pencabutan izin melainkan melalui mekanisme pemutusan kontrak itu sendiri," tutur Sudirman dalam keterangannya dikutip Minggu (1/2/2026).
Dia menuturkan, hingga saat ini Kementerian ESDM sebagai pihak yang berwenang masih belum secara resmi melakukan pemutusan kontrak terhadap KK Agincourt. Artinya, sepanjang KK Agincourt masih berlaku, maka pengambilalihan tambang Martabe masih tidak bisa dilakukan.
"Adapun mengenai rencana pemerintah untuk melakukan pemutusan kontrak karya pertambangan Agincourt secara sepihak, PERHAPI berpendapat agar sebaiknya pemerintah berhati-hati mengingat hal ini bakal menjadi preseden buruk untuk iklim investasi pertambangan secara umum," imbuh Sudirman.
Dia lantas menjelaskan bahwa pencabutan izin KK seharusnya tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip due process of law dalam hukum administrasi. Hal ini sebagaimana dirumuskan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan dikodifikasi dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Secara konseptual, kata dia, pencabutan izin yang tidak didasarkan pada evaluasi proporsional dengan tingkat pelanggaran, atau dilakukan tanpa memberikan kesempatan pembelaan yang memadai, berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan administratif yang cacat. Ini baik secara prosedural maupun substantif.
Baca Juga
- Sorotan UBS & JP Morgan Perihal Tambang Martabe (UNTR) yang disebut Bakal Beralih ke Perminas
- Pemerintah Cabut IUP Martabe, Cek Produksi Emas United Tractors (UNTR)
- Membayangkan UNTR Tanpa Tambang Emas Agincourt (Martabe)
Menurut Sudirman, dalam upaya untuk mencabut izin sebuah tambang atau memutus hubungan kontrak karya seharusnya melalui prosedur hukum yang benar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta peraturan turunannya.
"Selama pelaku usaha pemegang kontrak karya atau pemegang IUP sudah melakukan kegiatan usaha pertambangan yang baik dan benar, dokumennya lengkap, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mencabut izin atau memutus kontrak karya tersebut," jelasnya.
Dia mengatakan bahwa jika pun ada pelanggaran-pelanggaran, baik terkait lingkungan atau lainnya, pembuktiannya harus ditempuh melalui kajian yang mendalam dan pembuktian kausalitas yang ketat.
Sudirman menyebut, berdasarkan temuan Satgas PKH diindikasikan Agincourt melakukan pelanggaran lingkungan, hal tersebut dapat menjadi indikasi awal. Namun, pembuktian harus diperkuat melalui kajian ilmiah dan teknis yang memenuhi standar environmental liability.
"Perusahaan yang dikenai sanksi pun berhak memperoleh kesempatan untuk didengar, termasuk untuk menyampaikan klarifikasi dan menempuh upaya administratif," ucap Sudirman.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F31%2F2b2aa5f71b0048f7a82346673e0b7c54-IMG_20260131_093403.jpg)