DEPOK, KOMPAS.com - Suderajat (49), pedagang es gabus yang dituduh aparat berjualan menggunakan bahan spons terindikasi disabilitas.
Suderajat dan istrinya diduga mengalami gangguan mental pascatrauma sehingga kesulitan berkomunikasi dengan orang lain.
Hal ini diungkap anak Suderajat, Andi. Kondisi ayah dan ibunya itu diketahui Andi dari hasil peninjauan pihak Kecamatan Bojonggede, Depok.
“Bapak dan istrinya terindikasi disabilitas. Jadi, Pak Suderajat mengalami gangguan kejiwaan pascatrauma, apalagi setelah kejadian masalah es gabus,” ucap Andi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/2/2026).
Dari hasil peninjauan, Suderajat disebut mengalami kesulitan dan keterbatasan berkomunikasi secara verbal dengan pihak lain.
Baca juga: Dugaan Aniaya Penjual Es Gabus, Polisi: Suderajat Bilang Aipda Ikhwan Tak Memukul
Kondisi ini menyebabkan munculnya kemungkinan ketidaksesuaian pernyataan Suderajat mengenai tudingan berjualan menggunakan bahan spons terhadap dirinya beberapa waktu lalu.
“Kami selaku pihak keluarga Pak Suderajat mohon maaf atas beberapa jawaban bapak, baik itu saat bersama Pak Gubernur Jawa Barat maupun di televisi yang dianggap berubah-ubah atau bahkan berlebihan,” ujar Andi.
Terpisah, Sekretaris Kecamatan Bojongggede Elfi Nila Hartani menjelaskan, pihaknya menerima hasil asesmen bahwa Suderajat dan istrinya cenderung tidak bisa menjawab pertanyaan dengan tepat.
Lalu, istri Suderajat diduga mengalami gangguan pendengaran sehingga kesulitan berbicara.
“Kemarin itu kami ke lapangan melihat ada pertanyaan-pertanyaan yang terkesan tidak nyambung (saat dijawab), apakah memang karena persoalan pendidikan atau bukan, ini kami akan coba koordinasi dengan pihak media,” terang Elfi, Senin.
Sebagai informasi, dugaan penjualan es gabus berbahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat, mencuat setelah adanya laporan warga.
Duduk perkaraSebagai informasi, dugaan penjualan es gabus berbahan spons di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, mencuat setelah adanya laporan warga.
Warga bernama M. Arief Fadillah (43), seorang wiraswasta yang tinggal di Utan Panjang III, Kemayoran, melaporkan dugaan tersebut melalui call center 110 pada Sabtu (24/1/2026).
Pedagang yang dilaporkan adalah Suderajat (49), warga Kampung Panjang, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia diketahui menjual es kue, es gabus, agar-agar, coklat meses, serta sisa kue yang sempat dibeli pelapor.
Dalam laporan tersebut, es yang dijual disebut mengandung Polyurethane Foam (PU Foam), material yang biasa digunakan sebagai busa kasur atau spons pencuci.



