Tangis Nenek Saudah (68), korban penganiayaan di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pecah saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR.
Nenek Saudah dianiaya oleh orang tak dikenal di Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Peristiwa itu terjadi di pinggir aliran sungai dan menyita perhatian warga setempat.
Dengan suara bergetar, perempuan lanjut usia itu menyampaikan rasa terima kasih sekaligus harapan agar kehidupannya dan masyarakatnya dapat kembali pulih.
“Saya sebagai korban yang bernama Saudah berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tiada ku sangka begini atas kejadian ini yang akan sampai aku ke sini,” ujar Nenek Saudah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).
“Mendengar semua yang Ibu katakan, Bapak katakan semua, saya berterima kasih sebanyak-banyaknya. Tapi tolonglah kemasyarakatanku maka pulih sebagai sebaik-baiknya. Hanya sekian yang dapat saya bicarakan. Terima kasih atas kalian semua yang menyayangi aku,” sambung dia dilanjut mengusap air mata.
Rapat tersebut digelar untuk membahas kasus penganiayaan yang dialami Nenek Saudah usai menolak aktivitas penambangan ilegal di lahan yang diklaim sebagai miliknya di Nagari Lubuk Aro, Pasaman.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menjelaskan, LPSK telah melakukan penjangkauan terhadap korban sejak 7 Januari 2026 dan mengidentifikasi kebutuhan perlindungan yang mendesak.
Ia menyebut kebutuhan korban meliputi pendampingan hukum, medis, psikologis, hingga penghitungan restitusi yang telah disampaikan ke LPSK pada 8 Januari 2026.
Pihaknya berkoordinasi dengan Polres Pasaman dan melakukan wawancara awal dengan korban serta keluarga. Ia juga mengungkapkan kondisi medis Nenek Saudah.
“Bahwa sekarang ini ada 7 jahitan di kepala dan 5 jahitan di bibir, dengan lebam di sekitar mata, pusing berulang, sempat pingsan dan ditemukan di semak-semak,” jelas Wawan.
“Ada indikasi luka dalam karena pusing mendadak hingga pingsan. Dan usia beliau yang sudah menjelang 68 tahun cukup memberatkan pemulihan tersebut,” sambungnya.
Dua Versi Kronologi PenganiayaanLPSK juga memaparkan adanya dua versi kronologi kejadian, yakni versi korban dan versi aparat penegak hukum (APH).
Versi korban menyebutkan peristiwa terjadi pada 1 Januari 2026, saat Nenek Saudah menegur penambang ilegal di Sungai Batang Sibinail. Setelah sempat berhenti, aktivitas tambang kembali berjalan usai Magrib.
“Di tengah jalan, pemohon dilempari batu dan dikeroyok oleh empat orang. Di mana menurut informasi dari pemohon, dua orang dikenal dan dua orang tidak dikenal. Sehingga atas pengeroyokan itu, pemohon kemudian pingsan. Pukul 03.00 dini hari pemohon sadar dan berusaha pulang dengan kondisi luka yang cukup parah,” jelas Wawan.
Sementara versi APH menyebutkan penganiayaan dilakukan oleh satu tersangka berinisial IS, yang melempari dan memukul korban secara brutal, sementara beberapa orang lain berada di lokasi dengan jarak sekitar tujuh meter.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai kasus ini tidak bisa dilepaskan dari konflik penolakan terhadap pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi dekat rumah korban dan hanya berjarak sekitar dua kilometer dari kantor kepolisian.
“Kami menilai bahwa negara gagal melindungi warga dari ancaman yang sudah terprediksi karena aktivitas ilegal yang berlangsung lama di dekat kantor kepolisian,” kata Anis.
Anis juga menyoroti pengucilan adat yang sempat dialami korban sebagai bentuk kekerasan lanjutan.
“Pengucilan adat merupakan bentuk kekerasan lanjutan, reviktimisasi yang memperparah penderitaan korban, dan ini melanggar hak atas martabat manusia,” ungkapnya.
Komnas HAM mendorong investigasi menyeluruh, penangkapan seluruh pelaku pengeroyokan, pemulihan komprehensif korban, serta penutupan permanen tambang emas ilegal di Lubuk Aro.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah menyatakan, Nenek Saudah mengalami kekerasan dan diskriminasi berlapis sebagai perempuan lansia dan perempuan adat.
Ia menyoroti keterlambatan penanganan laporan, perbedaan identitas tersangka, hingga dampak sosial akibat pengucilan adat.
“Korban diasingkan secara sosial, kehilangan tempat tinggal, dan martabatnya tercoreng,” katanya.
Komnas Perempuan menilai kasus ini mencerminkan kekerasan berbasis gender dan usia dalam konflik sumber daya alam, serta adanya kekerasan struktural akibat pembiaran tambang ilegal yang berlangsung sejak lama.
Komisi XIII DPR: Ada Kejanggalan Penegakan HukumAnggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PAN, Arisal Aziz, menegaskan pihaknya bersepakat untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Melihat benar adanya kejadian ini. Yang mana nenek tersebut adalah mempertahankan tanah ulayatnya. Tanah ulayatnya digarap oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yaitu penambangan ilegal,” kata Arisal.
“Yang namanya si pemilik tanah itu berjuang. Bagaimana tanahnya tersebut jangan digarap,” lanjutnya.
Ia menegaskan korban menyebut pelaku lebih dari satu orang dan meminta aparat penegak hukum mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso bahkan menilai terdapat kejanggalan serius dalam penanganan kasus tersebut.
“Dari logika itu saja, seharusnya pelakunya itu tidak satu. Pelakunya adalah komplotan,” tegas Sugiat.
Ia juga menyoroti pembiaran tambang ilegal dan membuka kemungkinan rekomendasi pencopotan pejabat kepolisian jika tidak ada penegakan hukum.
“Kalau tambang ilegal dalam kasus Nek Saudah ini tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum, apakah Polres Pasaman ataupun Polda Sumbar, ya kita bisa merekomendasikan supaya Kapolres Pasaman dan Kapolda Sumbar dicopot,” kata Sugiat.
Komisi XIII menegaskan akan mendorong penegakan hukum terhadap tambang ilegal, pengusutan seluruh pelaku penganiayaan, serta pemulihan hukum dan adat bagi Nenek Saudah.



