DEPOK, KOMPAS.com - Pedagang es gabus bernama Suderajat (49) dan istrinya bakal menjalani pemeriksaan fisik dan psikis oleh dokter dari Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Hal ini dilakukan menyusul kondisi Suderajat dan istri yang diduga disabilitas gangguan mental pascatrauma.
“Kami akan coba untuk koordinasi dengan dokter. Nantinya, dokter setempat dari puskesmas yang akan menentukan kebutuhan pemeriksaan dari Dinas Kesehatan atau seperti apa,” ucap Sekretaris Kecamatan Bojongggede Elfi Nila Hartani saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Pedagang Es Gabus yang Dituduh Aparat Diduga Gangguan Mental, Sulit Berkomunikasi
Pihak kecamatan telah memeninjau rumah Suderajat. Tim pendamping melihat adanya kesulitan berkomunikasi terhadap Suderajat dan istri.
Istri Suderajat juga terindikasi mengalami gangguan pendengaran sehingga kesulitan setiap berbicara dan memahami percakapan lingkungan sekitarnya.
“Kemarin itu kami ke lapangan melihat ada pertanyaan-pertanyaan yang terkesan tidak nyambung (saat dijawab), apakah memang karena persoalan pendidikan atau bukan ini kami akan coba koordinasi dengan pihak medis,” ujar Elfi.
Di samping itu, pihak kecamatan telah mendaftarkan Suderajat dan keluarganya sebagai penerima BPJS (Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Upaya ini dilakukan untuk memudahkan pendampingan setelah dokter menerbitkan hasil diagnosa.
“Yang pasti fisiknya diperiksa; nanti dilihat juga psikisnya. Nanti dari tim medis yang akan lebih paham jenis pemeriksaan untuk pak Suderajat,” kata dia.
Baca juga: Dugaan Aniaya Penjual Es Gabus, Polisi: Suderajat Bilang Aipda Ikhwan Tak Memukul
Sebagai informasi, dugaan penjualan es gabus berbahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat, mencuat setelah adanya laporan warga.
Warga bernama M Arief Fadillah (43), seorang wiraswasta yang tinggal di Utan Panjang III, Kemayoran, melaporkan dugaan tersebut melalui call center 110 pada Sabtu (24/1/2026).
Suderajat menjual es kue, es gabus, agar-agar, cokelat meses, serta sisa kue yang sempat dibeli pelapor.
Dalam laporan tersebut, es yang dijual disebut mengandung Polyurethane Foam (PU Foam) atau biasa dikenal sebagai material busa kasur maupun spons untuk mencuci.
Usai mendapat laporan, tim piket Reskrim Polsek Kemayoran mendatangi lokasi di wilayah Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk menindaklanjuti pengaduan.
Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya memeriksa seluruh barang dagangan milik Suderajat.




