JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammed Riza Chalid (MRC).
Dengan terbitnya red notice tersebut, Riza Chalid resmi masuk dalam daftar buronan internasional.
Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung mengatakan, red notice atas nama Riza Chalid diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, pada Jumat (23/1/2026).
“Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu yang lalu,” ujar Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Baca juga: BPK: Sewa Terminal BBM Merak Terjadi karena Terdakwa Balas Budi ke Riza Chalid
Apa sebenarnya arti red notice?Red notice merupakan salah satu fungsi utama Interpol yang digunakan untuk membantu negara anggota melacak dan mencari seseorang yang menjadi buronan lintas negara.
Dalam kasus ini, Indonesia bertindak sebagai requesting country atau negara peminta, sementara penerbitan red notice dilakukan oleh Interpol Headquarters di Lyon.
“Red Notice ini diterbitkan oleh Interpol Lyon karena kami sebagai negara peminta,” kata Untung.
Setelah diterbitkan, Red Notice akan disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol.
Baca juga: Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional
Polri menyebutkan, saat ini Interpol memiliki sekitar 196 negara anggota. Dengan demikian, Red Notice atas nama Riza Chalid menjadi perhatian aparat penegak hukum di seluruh negara tersebut.
“Red Notice ini disebar ke 196 member country dan menjadi pengawasan dari seluruh negara anggota Interpol,” ujar Untung.
Namun demikian, Red Notice yang telah diterbitkan Interpol tidak berarti seseorang bisa langsung ditangkap secara otomatis di luar negeri.
Ada sejumlah mekanisme yang harus dilakukan sebelum penangkapan tersebut.
Baca juga: Interpol Sebar Red Notice Riza Chalid ke 196 Negara
Bukan berada di PrancisMeski diterbitkan oleh Interpol yang berkantor pusat di Lyon, Prancis, Polri memastikan bahwa Riza Chalid tidak berada di Prancis.
“Keberadaan subjek bukan di Lyon, Prancis, tetapi di salah satu negara anggota Interpol yang sudah kami petakan,” kata Untung.
Polri menyebut telah melakukan koordinasi dengan negara yang diduga menjadi lokasi keberadaan Riza Chalid, termasuk melakukan komunikasi langsung dengan rekanan di negara tersebut.
Baca juga: BPK Bongkar Proyek Titipan Riza Chalid Berupa Sewa Terminal BBM, Berujung Kerugian Negara Rp 2,9 Triliun



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5490058/original/073869200_1769988181-Dinkes.jpeg)
