Polda Metro Lengkapi Berkas Perkara Roy Cs

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya. Ada beberapa petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi, salah satunya menambah keterangan saksi, ahli, dan melengkapi barang bukti.

?"Oke, untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan, tetapi ada beberapa petunjuk dari Jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya. Nanti setelah itu lengkap pasti akan dikirim untuk Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2026.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, menyita 709 dokumen alat bukti, dan mengambil keterangan 22 ahli dengan berbagai bidang keilmuan. Mulai dari ahli pers, keterbukaan informasi publik, bahasa, hingga hukum pidana. ?

Kemudian, melaksanakan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, dan satu kali gelar perkara khusus yang menyertakan pengawas eksternal, pengawas internal, maupun para ahli. Tujuannya, agar penanganan perkara baik secara formil maupun materiil dapat terjaga profesionalitasnya.

Bahkan, dalam gelar perkara khusus pada Senin, 15 Desember 2025, penyidik telah memperlihatkan ijazah Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Selanjutnya, setelah berkas dilimpahkan, penyidik memeriksa tiga ahli meringankan yang diajukan Roy cs pada Senin, 20 Januari 2026.

Ketiganya ialah Henri Subiakto selaku Ahli Komunikasi, Ahli Digital Forensik di Bidang Digital Image Processing, Tono Saksono, dan Ahli Syaraf Neuroscience Profesor Zaenal Muttaqin.

Penyidik juga memeriksa seorang pakar AI sekaligus digital forensik Ridho Rahmadi pada Rabu, 28 Januari 2026. Terakhir, memeriksa dua ahli pidana, yakni Doktor Didit wijayanto dan Profesor Hamidah, pada Jumat, 30 Januari 2026.

Baca Juga:  Rocky Gerung Pertanyakan Unsur Pidana dalam Penelitian Ijazah Jokowi



Roy Suryo. Metrotvnews.com/Siti Yona

Roy Suryo yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ditetapkan sebagai tersangka bersama Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka klaster pertama, yakni Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan pengacara Kurnia Tri Royani. Namun, berkas perkara ketiganya belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mensesneg: Prabowo Tak Bahas Kembali ke UU KPK dengan Abraham Samad
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
AS Rilis Jutaan Lembar Dokumen Epstein, Nama Trump hingga Elon Musk Muncul
• 8 menit lalukumparan.com
thumb
Prabowo Wanti-wanti Ancaman Perang Nuklir dan Nuclear Winter: Tak Terlibat Saja Pasti Kena!
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Fast Forever Diklaim Jadi Film Terakhir Fast and Furious, Netizen Tak Percaya
• 14 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Salamuddin Daeng Desak Bank Indonesia Tindak Tegas Pelanggar Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA
• 15 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.