- Guru honorer mengadu kepada Baleg DPR RI mengenai kesejahteraan rendah dan ratusan ribu guru belum terdaftar dalam Dapodik.
- Ketidakmampuan masuk Dapodik menghalangi akses guru honorer pada program PPPK dan informasi penting dinas pendidikan.
- PGRI mengusulkan RUU Perlindungan Guru kepada DPR untuk menjamin hak dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
Suara.com - Sejumlah guru honorer mengadu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai kondisi mereka yang masih jauh dari standar sejahtera dari penghasilannya sebagai tenaga pendidik.
Indah Permata Sari dari SDN Wanasari 01, Cibitung, Kabupaten Bekasi, sebagai perwakilan dari para guru honorer itu mengungkapkan kondisi nyata di lapangan di mana masih ada ratusan ribu guru belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Saya yang namanya terdata di 265 ribu (guru) yang belum masuk data pendidikan Pak. Padahal saya sudah memenuhi masa kerja, tapi sulitnya untuk masuk data pendidikan atau dapodik itu sulitnya luar biasa," ucap Indah saat audiensi bersama PGRI dengan Baleg DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, masuknya guru ke dalam Dapodik menjadi kunci utama akses terhadap berbagai program peningkatan kesejahteraan dan peluang kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, akibat tidak terdaftar dalam Dapodik, para guru honorer alami keterbatasan akses informasi dari dinas pendidikan mengenai informasi penting dari Dinas Pendidikan, termasuk soal seleksi PPPK.
"Kadang informasi yang turun dari dinas ke sekolah tidak menyeluruh, jadinya kita ketinggalan info. Kayak kemarin ada tes P3K, tapi karena kita tidak masuk ke dalam dapodik, kita semua tidak bisa, tertinggal, bahkan terbayang-bayang akan dirumahkan. Itu paling sedih sih, Pak," kata Indah kepada pimpinan Baleg.
Data PGRI mencatat kalau rata-rata gaji guru honorer di Indonesia sangat bervariasi, umumnya berkisar antara ratusan ribu hingga Rp2,5 juta per bulan. Namun sebagian besar masih di bawah UMK rata-rata.
Bahkan sebanyak 20,5 persen atau sekitar 700 ribu guru honorer hanya menerima gaji sekitar Rp200.000 - Rp500.000 per bulan.
Kendati Indah tak menyebutkan gaji yang ia peroleh dari menjadi guru honorer di SDN Wanasari 01, Cibitung, Kabupaten Bekasi, ia mengaku kondisi ekonominya masih cukup berat hingga memaksanya mencari penghasilan tambahan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Manajemen Dapodik: Link Baru dan Solusi Kendala Login Server
"Harapan saya dan teman-teman guru yang lain bisa ikut P3K penuh waktu. Soalnya saya juga pulang mengajar jadi antar jemput laundry," pungkasnya.
Audiensi PGRI dengan Baleg DPR RI itu secara umum membahas berbagai persoalan yang dihadapi tenaga pendidik di tanah air, termasuk masalah kriminalisasi guru dalam menjalankan tugasnya dan kebutuhan regulasi perlindungan hukum.
Dalam pertemuan itu, PGRI mengusulkan agar DPR segera menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru yang mengatur hak dan kewajiban guru secara komprehensif serta memberikan payung hukum agar pendidik tidak mudah diposisikan sebagai terlapor dalam kasus di sekolah tanpa perlindungan yang jelas.
Usulan itu selaras dengan pandangan bahwa status hukum guru selama ini belum mendapat jaminan perlindungan yang memadai dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

:quality(80):format(jpeg)/posts/2026-02/02/featured-c8acdc4a78c5312d18570795e7b4efb7_1770012380-b.jpg)

