Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel memberikan pernyataan kepada wartawan menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan proses sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/2).
Dia menyinggung kondisinya sebelum dan sesudah terjerat kasus korupsi oleh KPK.
"Nah sekarang ya jangan salahkan saya. Saya lahir di dunia jalanan, saya lahir dari dunia aktivis. Ya begini nih. Mungkin dulu saya singa lapangan, sekarang saya singa sirkus. Tapi singa sirkus walaupun ngaum tetap menakutkan. Ya kan? Gitu," kata Noel jelang lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ia menduga ada motif persaingan atau rasa terganggu dari pihak tertentu terkait kebijakan yang ia ambil selama menjabat sebagai Wamenaker sehingga membuatnya dalam posisi saat ini.
"Peristiwa itu sebelum saya menjabat. Artinya bahwa kasus saya ini dugaan saya ya, ada pengusaha atau pejabat yang terganggu dengan kebijakan saya. Itu, itu yang pasti," ujar Noel.
Noel juga menepis narasi yang menyebut dirinya melakukan pemerasan terhadap pengusaha. Sebaliknya, ia justru melontarkan kritik pedas terhadap kinerja KPK.
"Apalagi narasinya saya dibilang memeras pengusaha. Yang ada jutaan buruh diperas oleh pengusaha. KPK ke mana KPK? Kerjaannya OTT-OTT," tegasnya.
Kasus Pemerasan di KemnakerDalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 pegawai Kemenaker. Sepuluh orang lainnya itu, yakni:
Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;
Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;
Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
Supriadi selaku koordinator;
Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan
Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Mereka diduga melakukan pemerasan dengan membuat biaya penerbitan sertifikat tersebut menjadi lebih mahal. Uang pemerasan tersebut mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.
Salah satunya mengalir ke Noel. Dia diduga menerima uang Rp 3.365.000.000,00 dan 1 unit motor Ducati Scrambler.
Noel dkk didakwa melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.





