Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Konten kreator Aldi menegur pasangan suami istri merokok sambil menggendong bayi di Palmerah Barat, berujung cekcok dan pemukulan.
  • Polisi menegaskan merokok saat berkendara melanggar UU No. 22 Tahun 2009 dan Permenhub karena mengganggu konsentrasi dan membahayakan.
  • Pelanggaran marak disebabkan kebiasaan abai pengendara dan penegakan hukum yang dianggap lemah meskipun ada sanksi denda atau kurungan.

Suara.com - Jalan Palmerah Barat, Jakarta Barat, masih lengang pada Jumat, 16 Januari 2026 dini hari ketika Aldi Mulya Putra, seorang konten kreator, tengah berkendara santai sambil mencari makan.

Namun, ketenangan itu mendadak terusik oleh pemandangan yang membuatnya miris.

Di depannya, sepasang suami istri berboncengan sepeda motor. Keduanya merokok santai. Yang membuat situasi semakin mengkhawatirkan, sang istri menggendong seorang bayi di dadanya—tepat di bawah kepulan asap rokok yang terus mengepul.

"Di motor enggak boleh ngerokok, Bro. Abunya kena orang," tegur Aldi dari atas motornya.

Teguran itu tak digubris. Bahkan, abu rokok sempat beterbangan dan mengenai tubuh Aldi.

Merasa diabaikan, Aldi kembali bereaksi. Saat melintas di depan Pasar Palmerah, ia menyiramkan sedikit air dari botol minumnya ke arah tangan si pengendara pria, berharap rokok itu padam.

Respons yang datang justru di luar dugaan. Pengendara pria itu menghentikan motor Aldi, turun, dan langsung meluapkan amarahnya.

"Gua bawa anak bayi, anj***!" teriaknya.

Keributan pun pecah. Pukulan mendarat di kepala Aldi, disusul ancaman serius.

Baca Juga: MK Terima Gugatan Aturan Merokok Saat Berkendara Agar Dapat Sanksi Lebih Tegas

"Gua anak sini, lo gua matiin ya di sini!"

Infografis larangan merokok sambil berkendara di Indonesia. (Suara.com/Syahda)

Aturan soal larangan merokok saat berkendara sejatinya sudah lama ada. Pengendara diwajibkan tetap fokus penuh di jalan, dan aktivitas yang memecah konsentrasi—termasuk merokok jelas dilarang! Lantas, mengapa pelanggaran ini masih begitu mudah ditemui di jalan raya?

Konsentrasi Terbelah, Nyawa Jadi Taruhan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, alasan utama larangan merokok saat berkendara adalah soal konsentrasi. Mengendarai sepeda motor menuntut fokus penuh dan koordinasi kedua tangan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar tetap berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraan, jangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi seperti menggunakan HP, merokok," tegas Ojo Ruslani saat dihubungi Suara.com.

Hal serupa disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.

Bahaya terbesar, kata Djoko, muncul saat bara api atau puntung rokok jatuh ke paha atau pakaian. Refleks kaget bisa membuat pengendara kehilangan kendali secara tiba-tiba, memicu kecelakaan yang bukan hanya membahayakan dirinya, tetapi juga pengguna jalan lain.

"Jadi selain memecah konsentrasi, merokok saat berkendara jelas sangat berbahaya," jelas Djoko kepada Suara.com.

Sebagaimana dijelaskan Djoko, hal tersebut lah yang juga menjadi pemicu utama kemarahan Aldi.

"Karena sudah banyak kasus orang-orang yang matanya iritasi bahkan sampai kebutaan. Bahkan sampai ada yang kecelakaan karena konsentrasinya terganggu karena rokok," ungkap Aldi.

Secara medis, risiko tersebut memang tidak bisa dianggap remeh. Bara api yang masuk ke mata dapat menyebabkan luka bakar pada kornea. Kondisi ini sangat menyakitkan, berisiko infeksi, dan dalam kasus terburuk dapat menimbulkan kerusakan permanen hingga kebutaan.

Ojo mengungkap larangan merokok sambil berkendara bukan sekadar etika berlalu lintas. Aturan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan disertai sanksi pidana.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 106 ayat 1 mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dalam penjelasannya, aktivitas seperti merokok disebut dapat mengganggu konsentrasi.

Selain itu dalam Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No. 12 Tahun 2019: Pasal 6 huruf c secara tegas juga melarang pengemudi sepeda motor merokok saat berkendara.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dijerat Pasal 283 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Mengapa Masih Marak? Budaya Abai dan Penegakan Hukum yang Tumpul?

Jika aturan dan risikonya sudah jelas, mengapa pelanggaran ini masih sering ditemui di jalanan? Djoko menilai ada dua penyebab utama: kebiasaan pengendara dan lemahnya penegakan hukum.

Menurut Djoko, banyak pengendara berdalih merokok untuk mengusir kantuk atau kebosanan saat macet. Namun, Djoko menawarkan solusi sederhana.

"Padahal kalau mau merokok ya berhenti aja, merokok sepuasnya, habis itu berkendara. Gitu, jangan disambi merokok," tegasnya.

Masalah terbesar, lanjut Djoko, juga karena minimnya penindakan.

"Belum pernah ada polisi yang menilang mereka," ujarnya.

Terlebih kamera e-TLE pun belum mampu menangkap pelanggaran ini secara spesifik.

Meski begitu, Djoko menilai aparat tidak harus bergantung sepenuhnya pada e-TLE. Menurutnya, laporan masyarakat—termasuk bukti video viral—dapat menjadi pintu masuk penindakan.

"Minimal plat nomor kan bisa sebagai bahan bukti juga. Ini loh kamu merokok. Ini kan sudah disurati, dipanggil. Nah, biar ada efek jera," katanya.

Sementara Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora memastikan pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangannya di kantor kepolisian. Namun pelaku tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.

"Tapi tetap terproses," jelas Gomos.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Israel Ingin AS Serang Iran, Tapi Trump Lebih Condong ke Diplomasi
• 6 jam laludetik.com
thumb
Usai IHSG Babak Belur, OJK Siapkan 8 Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Pujian Pelatih Persija untuk John Herdman dan Target Timnas Indonesia Tembus Pildun 2030
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Bicara Swasembada: Kalau Tidak Mau Ikut, Saya Jalan Terus
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Gempa 3,5 Magnitudo Guncang Karangasem, Bali
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.