GenPI.co - Sebanyak 34 anggota polisi Polda Sulawesi Tengah dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan para anggota polisi ini sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” kata dia, dikutip Senin (2/2).
Djoko menjelaskan 34 anggota polisi tersebut dipecat setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri.
Dia menyebut pemberian sanksi PTDH sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Polri.
“Pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan tergolong berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Dia menegaskan keputusan ini bentuk komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan disiplin.
Begitu pula demi menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian.
Menurut dia, pelanggaran para anggota polisi dinilai telah mencederai nama baik institusi serta tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
Pihaknya terus mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Mereka juga harus menjunjung tinggi etika profesi, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.(ant)
Video populer saat ini:




/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2025%2F02%2F26%2F44d37fe6-7972-4a24-b3bb-94e57cddc746_jpeg.jpg)