Pelanggaran Berat, 34 Anggota Polisi Polda Sulteng Dipecat

genpi.co
2 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - Sebanyak 34 anggota polisi Polda Sulawesi Tengah dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan para anggota polisi ini sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” kata dia, dikutip Senin (2/2).

Djoko menjelaskan 34 anggota polisi tersebut dipecat setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri.

Dia menyebut pemberian sanksi PTDH sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Polri.

“Pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan tergolong berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Dia menegaskan keputusan ini bentuk komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan disiplin.

Begitu pula demi menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian.

Menurut dia, pelanggaran para anggota polisi  dinilai telah mencederai nama baik institusi serta tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

Pihaknya terus mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Mereka juga harus menjunjung tinggi etika profesi, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.(ant)

Video populer saat ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Google Beri Peringatan, Jangan Angkat Telepon dari Nomor Ini
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Literasi Sains Siswa di Daerah 3T Naik Usai Ikut Bina Talenta Kemendikdasmen
• 4 menit lalukumparan.com
thumb
Hasil Manchester United vs Fulham 3-2, MU Masih di Atas Angin
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Tok! MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama
• 2 jam laluokezone.com
thumb
”Red Notice” Diterbitkan, Polisi Buru Riza Chalid di Negara Anggota Interpol
• 22 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.