jpnn.com, JAKARTA - Seorang nenek bernama Saudah (68) yang menjadi korban penganiayaan di Pasaman, Sumatera Barat karena menolak penambangan ilegal yang dilakukan di lahan miliknya mendatangi Komisi III DPR RI pada Senin (2/2/2026).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, selain Nenek Saudah, hadir juga Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin dan Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah.
BACA JUGA: Komisi XIII DPR Bawa Kasus Ini Dibahas Pansus Penyelesaian Konflik Agraria
Nenek Saudah berharap DPR dan semua pihak membantunya untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menimpanya.
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz meminta agar kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah yang menolak penambangan ilegal di wilayahnya untuk diusut tuntas.
BACA JUGA: Ketua Komisi III DPR Aceh: Upaya PLN Sudah Sangat Maksimal, Masyarakat Mohon Bersabar
Menurutnya, nenek Saudah yang berusia 68 tahun tersebut hanya mempertahankan tanah adat yang merupakan warisan leluhur agar tidak dirusak oleh aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami dari Anggota DPR RI Komisi XIII mengajak, mengundang seluruh kemitraan kami, yaitu kemitraan kami dari Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan juga LPSK untuk mengusut tuntas kasus ini,” kata Arisal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Dia juga berharap kasus nenek Saudah dan kasus-kasus kekerasan lainnya terkait pertambangan ilegal dapat segera diungkap agar tidak lagi terulang.
“Semoga kasus-kasus yang lainnya bisa juga kita dapatkan kepastian hukum terhadap masyarakat kita yang kena dampak dari pelecehan terhadap kaum perempuan, yaitu pelanggaran HAM dari HAM perempuan," tuturnya.
Lebih lanjut, dia mendorong pihak-pihak terkait untuk menegakkan hukum yang berlaku agar korban bisa mendapatkan keadilan, dan tidak ada lagi korban berikutnya.
"Dari saya sebagai wakil rakyat meminta dari pemerintah khususnya Kementerian HAM betul-betul ini diungkit. Jangan terjadi lagi Ibu Saudah di lain tempat," tegas Arisal Azis.
Diketahui, insiden dugaan penganiayaan tersebut bermula ketika Nenek Saudah pergi ke Sungai Batang Sibinail, yang jaraknya kira-kira 300 meter dari rumahnya untuk memperingatkan para penambang emas ilegal agar menghentikan kegiatan mereka.
Namun, tengah perjalanan ia dilempari batu, dikeroyok, dan dipukul oleh sejumlah orang hingga membuatnya tersungkur dan tak sadarkan diri.
Kemudian korban yang tak sadarkan diri dengan kondisi yang memilukan dibuang ke semak-semak di sekitar sungai, karena pelaku mengira korban sudah meninggal dunia.
Kronologi Kejadian
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin menyampaikan ada dua kronologi dari peristiwa itu. Pertama versi korban.
Peristiwa terjadi pada 1 Januari 2026 lalu. Saat itu, nenek Saudah mendatangi Sungai Batang Sibinail di Nagari Lubuk Aro, Pasaman untuk menegur penambang yang beroperasi di lahan miliknya.
“Meski sempat berhenti, penambang kembali bekerja selepas Magrib, sehingga pemohon mendatangi lokasi sambil membawa senter,” kata Wawan saat RDP dengan Komisi XIII DPR RI, Senin (2/2).
Di tengah jalan, nenek Saudah dilempari batu dan dikeroyok oleh empat orang.
Nenek Saudah mengenali dua orang pengeroyok. Akibat pengeroyokan itu, nenek Saudah kemudian pingsan.
“Pukul 03.00 dini hari pemohon sadar dan berusaha pulang dengan kondisi luka yang cukup parah. Kemudian pemohon kembali pingsan di depan rumahnya sebelum akhirnya ditemukan keluarga dalam keadaan babak belur. Ini versi dari korban," kata Wawan.
Sementara versi aparat penegak hukum, peristiwa bermula saat tersangka berinisial IS diberitahu oleh operator bahwa nenek Saudah datang ke lahan yang ditambang.
IS kemudian mendatangi nenek Saudah dan melemparinya dengan batu.
“Pelaku kemudian mendatangi korban di tepi sungai dan melemparinya dengan batu. Korban kemudian berjalan ke arah hulu sungai. Setelah mengambil barang di camp, pelaku kemudian mengikuti korban sampai ke hulu bersama saksi D dan I. Pelaku kembali melempar korban dengan batu," kata Wawan.
Ketika korban dan pelaku berhadapan dalam jarak sekitar setengah meter, pelaku meninju korban beberapa kali hingga terjatuh. Kemudian melakukan pemukulan dengan cukup brutal.
Para saksi yang melihat kejadian itu tidak sempat melerai karena kejadian berlangsung sangat cepat.
Nenek Saudah mengalami luka di kepala, bibir dan mata akibat penganiayaan itu.
"Bahwa sekarang ini ada 7 jahitan di kepala dan 5 jahitan di bibir, dengan lebam di sekitar mata, pusing berulang, sempat pingsan dan ditemukan di semak-semak. Ada indikasi luka dalam karena pusing mendadak hingga pingsan. Usia beliau yang sudah menjelang 68 tahun cukup memberatkan pemulihan tersebut," katanya.
Berdasar koordinasi dengan polisi, Wawan mengatakan sudah ada satu tersangka dalam peristiwa itu berinisial IS.
“Berdasarkan laporan koordinasi kami dengan Polres Pasaman Tengah, hari ini sudah melengkapi P19 dan akan masuk pada tahap ke-1 di hari ini tanggal 2 Februari,” ujar Wawan.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari



