Buka-bukaan soal Red Notice Jurist Tan, Polri: Lokasinya Sudah Dipetakan

viva.co.id
20 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kepolisian Republik Indonesia memastikan proses penerbitan red notice terhadap Jurist Tan masih berjalan. Polri meminta publik bersabar karena pengumuman resmi terkait status buronan internasional mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim itu akan disampaikan dalam waktu dekat.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko mengatakan, saat ini penerbitan red notice Jurist Tan masih dalam tahapan administrasi di Interpol.

Baca Juga :
Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid
Isu Pindah Warga Australia Mencuat, Kejagung Pastikan Jurist Tan Masih WNI

Hal tersebut disampaikan Untung menyusul pengumuman red notice terhadap tersangka Riza Chalid yang telah lebih dulu diterbitkan.

"Untuk calon subjek Interpol Red Notice atas nama Juris Tan, kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana. Dan untuk Red Notice-nya sedang dalam proses," katanya kepada wartawan, dikutip Senin, 2 Februari 2026.

Untung mengungkapkan, tim Hubinter Polri telah menjalin komunikasi intensif dengan Interpol. Selain itu, pengumpulan informasi terkait keberadaan Jurist Tan juga terus dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi penerbitan red notice.

Dia pun meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari Polri maupun otoritas terkait lainnya terkait perkembangan status buronan internasional Jurist Tan.

"Kita tunggu aja dalam waktu dekat ini," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung memastikan status kewarganegaraan tersangka buron kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek, Jurist Tan, hingga kini masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepastian itu ditegaskan di tengah beredarnya informasi bahwa mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan ke Australia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait perubahan status kewarganegaraan Jurist Tan. Kejaksaan, kata dia, masih menganggap Jurist Tan sebagai WNI.

"Sampai hari ini kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan apakah sudah berpindah warga negara. Kalau di kami masih yang bersangkutan masih sebagai WNI," ujar dia, Rabu, 28 Januari 2026.

Baca Juga :
Kubu Nadiem Makarim Dinilai Belum Siap Hadapi Jaksa di Persidangan, Ini Alasannya
Koordinator Penyelundupan Rohingya ke Indonesia Dibekuk, Buronan Interpol Ini Ditangkap di Turki
Audit BPKP Disebut Pengacara Nadiem Tak Sah, Saksi Jaksa Juga Dipertanyakan

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Diduga Hendak Rampas Motor, Empat Debt Collector Diamuk Massa Cengkareng
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KLH Kirim Tim Tinjau Asap Kuning dari Pabrik Kimia di Cilegon
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Komika Pandji Buka Suara Soal Mens Rea Jadi Polemik
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Libas Chelsea 5-1, Manchester City Sedikit Lagi Segel Gelar Juara WSL
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Dunia yang Hilang Ditemukan di Dasar Samudra Atlantik
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.