Jakarta: Aksi dugaan perampasan sepeda motor oleh sejumlah penagih utang atau debt collector kembali terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin, 2 Februari 2026. Peristiwa yang menimpa seorang anak di bawah umur tersebut sempat memicu ketegangan di Jalan Utama 8, Cengkareng Barat, setelah pemilik kendaraan melakukan perlawanan terhadap empat orang penagih utang.
"Jadi pas kebetulan anak saya beli bakso, tiba-tiba 'mata elang' (debt collector) lewat. Terus tiba-tiba langsung menanyakan (motor) ini punya siapa? Nah, anak saya bilang 'ini punya saya'," ujar Suroto, pemilik kendaraan saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Senin sore, 2 Februari 2026.
Baca Juga :
Panglima TNI Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Menuju Indonesia EmasSuroto menjelaskan, empat orang penagih utang tersebut langsung menahan anaknya agar tidak pergi meninggalkan lokasi. Bahkan, para pelaku melakukan intimidasi fisik dengan memegang kendaraan secara paksa sambil menunjukkan data tunggakan kredit.
"Ini (motor) langsung dipegang. Ini enggak boleh kemana-mana, karena ini ada datanya nunggak," kata Suroto.
Melihat anaknya diintimidasi, Suroto yang berada tak jauh dari lokasi kejadian langsung menghampiri dan terlibat aksi dorong-dorongan dengan para pelaku. Beruntung, warga sekitar mulai berdatangan untuk melerai dan menghalangi aksi premanisme di jalanan tersebut. Suroto pun bergerak cepat mengamankan kunci motornya.
Baca Juga :
Prabowo Instruksikan Garuda Indonesia Terlibat Perkembangan Teknologi Global"Terjadi dorong-dorongan di situ. Nah, kebetulan banyak orang yang di sini. Akhirnya saya paksa untuk (kunci) motor itu saya cabut," ujar dia.
Suroto mengakui bahwa cicilan motornya memang menunggak selama dua bulan lantaran ada kebutuhan mendesak lainnya. Namun, ia menegaskan bahwa penarikan paksa di jalanan tanpa prosedur hukum yang sah tetap tidak dibenarkan.
"Dilarang untuk merampas motor, bukan haknya. Ini juga pernah menunggak, tapi kan kita beresi. Walaupun ada sanksinya, kena denda," ucap Suroto.



