2 Tersangka Baru Kasus Pemerasan K3 Jadi Saksi Sidang Noel Ebenezer

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua tersangka baru kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dalam sidang lanjutan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Dua tersangka baru ini adalah Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, dan Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.

Selain itu, Jaksa KPK menghadirkan saksi bernama Gunawan Wibiksana.

“Untuk sidang hari ini saksi yang dihadirkan: Haiyani Rumondang, Chairul Fadly Harahap, dan Gunawan Wibiksana,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Baca juga: Diminta KPK Fokus Jalani Sidang, Eks Wamenaker Noel: Yang Bisa Perintah Saya Pengadilan

Budi mengatakan, setiap saksi yang dihadirkan dalam persidangan untuk membantu pembuktian guna meyakinkan hakim guna memutus perkara.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, ketiga saksi sudah dihadirkan dan duduk di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Noel dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Baca juga: Immanuel Ebenezer Sayangkan Respons Purbaya soal Potensi Di-Noel-kan

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Jaksa mengatakan, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Sebut Sawit sebagai Miracle Crop, Diminta Negara Lain
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kedutaan Besar AS di Venezuela Kembali Dibuka Setelah 7 Tahun
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo: Negara Besar Melanggar Demokrasi, HAM, Rule of Law!
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Yungblud Raih Piala Grammy Berkat Lagu Black Sabbath
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Visa: Masih Dikalahkan Dolar, Stablecoin Belum Punya Daya Tarik Kuat
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.