Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Nadiem Makarim menyatakan tidak mengetahui gratifikasi ASN pada sidang korupsi laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
  • Jaksa mendakwa Nadiem menerima Rp 809 miliar dari dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
  • Kerugian negara Rp 2,1 triliun timbul dari kemahalan harga Chromebook dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku tidak mengetahui adanya penerimaan gratifikasi yang dilakukan sejumlah aparat negeri sipil (ASN) di kementerian yang dia pimpin.

Hal itu dia sampaikan di sela sidang kasus korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang menjadikan Nadiem sebagai terdakwa.

“Iya saya cukup kaget ya bahwa sudah sangat banyak saksi-saksi ini yang menerima uang dalam bentuk gratifikasi,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Dia menekankan bahwa para saksi yang mengaku menerima gratifikasi menyampaikan bahwa penerimaan uang tersebut dilakukan tanpa memberikan informasi kepada Nadiem.

“Semuanya mengaku dan secara eksplisit mereka mengaku bahwa mereka tidak pernah memberitahukan saya mengenai penerimaan uang itu,” ujar Nadiem.

“Mereka semuanya mengaku tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang tersebut,” tambah dia.

Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).

Baca Juga: Singgung Alasan Medis Nadiem Makarim, Pengacara Minta Penahanan Dibantarkan

Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Adapun daftar pihak yang menerima uang dari pengadaan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa ialah sebagai berikut:

1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000

2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000

3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BRI Gelar Kick-Off Consumer Expo dan Undi Hadiah Total Ratusan Juta untuk Nasabah, Perkuat Pertumbuhan Bisnis Konsumer
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Ramalan Zodiak 3 Februari 2026: Pisces Bangkit, Cancer Lembut Tapi Tegas
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jawara Bertahan Tumbang, SDN Nglarang & Muhammadiyah Sapen Juara MLSC Yogyakarta
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas Bergejolak, Bagaimana Nasib ANTM-BRMS Cs?
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Polisi Fokus Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
• 11 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.