Bisnis.com, JAKARTA — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menemui Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas mengenai persoalan guru di Tanah Air.
PGRI mengusulkan adanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Guru hingga pembentukan Badan Guru Nasional.
Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi Guru PB PGRI, Maharani Siti Shopia mengatakan PGRI berharap agar Baleg DPR RI bisa menginisiasi lahirnya UU Perlindungan Guru.
PGRI pun telah menyusun sebagai draf awal mengenai RUU tersebut.
"Tanpa adanya perlindungan yang memadai, guru tidak bisa menjalankan fungsi etik hingga pedagogik secara utuh," ujar Maharani dalam RDP PGRI dengan Baleg DPR RI pada Senin (2/2/2026).
Ditambah, terjadi kenaikan signifikan kasus hukum yang menimpa guru. Padahal, tindakan yang dilakukan merupakan langkah pendisiplinan.
Baca Juga
- PGRI Sebut Kasus Kriminalisasi Guru Disebut Melonjak Signifikan
- Miris! Guru PPPK Paruh Waktu Ada yang Bergaji Rp139.000
- Anggaran Pendidikan Selalu Jadi Korban, Kesejahteraan Guru Dipertaruhkan
Dengan banyaknya kriminalisasi, menurutnya terdapat rasa takut bagi guru dan langkah pembelajaran cenderung kemudian dilakukan secara defensif.
"Ini berdampak pada kualitas pendidikan," ujar Maharani.
Selain itu, PGRI juga mengusulkan adanya Badan Guru Nasional. Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Sumardiansyah Perdana Kusuma menjelaskan bahwa saat ini urusan guru hanya dipegang oleh satu direktorat di Kemendikdasmen dan Kemenag.
Kemudian, nasibnya hanya ditentukan oleh pejabat setingkat Dirjen.
"Jangankan setingkat Dirjen, bahkan setingkat menteri pun akan sulit mengambil keputusan menyangkut urusan guru karena kewenangan yang terbatas dan harus tarik menarik kewenangan. Makanya kami usulkan Badan Guru Nasional," kata Sumardiansyah.
Dia pun menjelaskan bahwa profesi guru saat ini tengah mendapatkan alarm tanda bahaya.
Apalagi, fakta di lapangan masih ada guru, terutama honorer yang hanya digaji Rp139.000.
Minat generasi muda menjadi guru juga masih rendah, hanya 11%. Itu pun menurutnya karena keterpaksaan.



